Restorasidaily – Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddy Hermawan,SIK mengeluarkan pernyataan tegas. Dia bilang, “tembak ditempat terhadap setiap pelaku jambret dan perampokan jika melawan saat ditangkap”.
Ucapan itu disampaikan di hadapan sejumlah wartawan usai menghadiri HUT Ke 62 Polantas Jumat (22/9 2017) sekira jam 10.00 WIB.
Diterangkan oleh Doddy, tindakan tembak ditempat itu sesuai empat standart Hak Azasi Internasional yakni Esensitas, Legalitas, Proporsinallitas dan Akuntabilitas. “Apabila pelaku melawan saat ditangkap maka akan dilakukan tembak ditempat sesuai dengan empat standart hak asasi internaaional”, ujar perwira menengah dengan dua mawar di pundaknya itu.
Dalam kesempatan itu, secara gamblang, Doddy mengakui adanya beberapa kasus tindak pidana kriminalitas yang masih belum diselesaikan atau tertunggak diakibatkan kekurangan personil Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Ada beberapa kasus masih tertunggak karena kurangnya jumlah personil satuan reskrim kita”, katanya.
Dijelaskannya, untuk menyelesaikan kasus tertunggak tersebut telah dimintakan kerjasama dengan semua pihak dan terlebih lagi meminta bantuan personil sebanyak 10 orang dari Mako Brimob Subden 2B Pematangsiantar. Para personil batuan tersebut akan digabungkan dalam dua tim dengan personil Satuan Reskrim
“10 personil bantuan itu akan digabung personil Satuan Reskrim dalam dua tim”, paparnya. (Try/Shn)