Restorasidaily – Kinerja personel Polres Simalungun dalam pemberantasan narkotika pantas diacungi jempol. Sabtu Malam (23/9/2017) sekira pukul 19.00 WIB, tim opsnal Polsek Bangun dipimpin langsung Kapolsek AKP Jarosman Sinaga dan Kanit Reskrim Iptu Juni berhasil mengamankan sekitar 250 Kg narkotika jenis ganja di salah satu rumah warga yang terletak di Huta I Gang Mesir, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Awalnya pihak Polsek Bangun menerima laporan masyarakat, di rumah seorang warga bernama Abdul sering dilakukan transaksi ganja. Setelah dilakukan penyelidikkan, Kapolsek AKP Jarosman Sinaga bersama Kanit Reskrim Iptu Juni pun melakukan penggerebekkan di rumah tersebut. Namun saat itu Abdul tidak ditemukan di rumahnya. Ganja tersebut telah dikemas di dalam bal.
“pelaku Abdul tidak ditemukan tapi barang bukti ganja saja. Jumlah ganja ini belum diketahui pasti tapi ditaksir sekitar dua ratus lima puluh kilogram. Hingga saat ini kami masih mencari keberadaan pelaku Abdul”, ucap AKP Jarosman Sinaga singkat saat ditemui dilokasi.
Sementara itu, Pj Pangulu Nagori Karang Bangun, Carolina boru Bangun yang turut menyaksikan penggerebekkan menyatakan rumah itu milik orangtua Abdul. Tetapi sejak dua tahun yang lalu isteri dan orangtuanya meningg maka rumah itu ditempati Abdul seorang diri. Sedangkan kedua anaknya tinggal bersama mertuanya di Rantau Prapat.
Sehari-harinya Abdul tidak menunjukkan gerak gerik mencurigakan tapi sifat tertutup dan pekerjaan serabutan sehingga para tetangga tidak menaruh curiga.
“sejak dua tahun lalu Abdul tinggal sendirian di rumah orangtuanya. Tiga hari kemarin memang Abdul tidak pulang kerumahnya itu”, ujar Carolina.
Hingga berita ini diturunkan keredaksi Kapolsek Bangun dan Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritongah SH masih dilokasi kejadian melakukan penyelidikkan sedangkan barang bukti diamankan ke Polsek Bangun. (Try/Aan)