Restorasidaily – Dua pelaku penjambretan ini masih bisa menghirup udara segar di alam bebas. Meskipun sudah lebam-lebam dibonyok massa, keduanya tak jadi dibui karena korbannya tidak melaporkan mereka ke polisi.
Kedua pelaku, Jon Prianto Tamba (21) warga Jalan Bali Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara dan Roi Saragih (35) warga Lorong III, Kecamatan Siantar Timur ini nekat menjambret handphone milik L boru Manurung. Aksi mereka itu dilakukan di Lorong III BDN, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Rabu malam (27/9/2017) sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban sedang berjalan kaki sepulang berjualan paket internet. Tiba-tiba dari arah belakang muncul kedua pelaku, mengendarai sepedamotor Suzuki Smash warna Hitam BK 5712 WZ.
Pelaku Jon, di posisi boncengan menjambret langsung merampas HP yang dipegang korban dan kedua pelaku melarikan diri. Korban pun berteriak jambret sehingga mengundang perhatian warga setempat yang berhasil menghadang sekaligus menangkap kedua pelaku.
Tidak lama kemudian, personil Polsek Siantar Timur datang dan mengamankan kedua pelaku yang kondisi sudah bonyok dimassakan.
Namun karena korban tidak membuat laporan pengaduan, kedua pelaku pun diisinkan pulang.
“korban tidak membuat laporan, ya cemana lagi, kita lepas lah. Itunya payahnya kita, korban tak mau membuat laporan karena HP kembali,” ucap Kapolsek Siantar Timur Iptu Elman Tampubolon melalui Kanit Reskrim Iptu L Sinaga
Informasi lain dihimpun, tahun 2016 lalu pelaku Jon juga pernah ditangkap bahkan dimassakan bersama temannya Putra Sinaga (17), warga belakang GOR Jalan Mujahir, Kelurahan Pardomuan, dengan kasus yang sama.
Sedangkan pelaku Roi ditangkap karena kasus narkotika jenis sabu.
(Aan)