Restorasidaily – Imran Lubis (29), resedivis kasus pencurian ini bonyok dipukuli massa. Pemuda, warga Marihat Mayang, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun kepergok mencuri Bed Cover dari toko kain Siahaan yang terletak di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Senin (2/10 2017) pagi sekira pukul 09.00 wib.
Hotman Siahaan (52), pemilik toko kain, melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan di depan toko. Tidak lama kemudian, Hotman melihat pelaku mencuri 1 set bed cover dan berjalan meninggalkan tokonya itu. Melihat itu Hotman langsung berteriak maling sehingga mengundang perhatian warga dan pedagang yang ada diseputaran lokasi itu. Pelaku pun ditangkap dan dimassakan dengan cara dipukuli hingga bonyok.
Kapospol Pasar Horas Aiptu Fitra bersama Bhabin Kamtibmas, Kelurahan Dwikora Bripka Riswandi Ginting dan anggota Patroli Trantib PD Pasar Horas Jaya (PHJ) datang dan mengamankan pelaku dengan membawa kekantor Pospol Pasar Horas Jalan Merdeka. Tidak itu saja dari pelaku diamankan barang bukti tas berwarna hitam dan 1 set bed cover berisi 2 buah bantal rample dan sarung guling.
“Pelaku sudah residivis karena dua kali mencuri. Pelaku masih diamankan di Pospol Pasar Horas ini karena korban tidak mau membuat laporan pengaduan”,ujar Aiptu Fitra. (Aan)