Restorasidaily.com | KARO
Yayasan lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Marhaenis Kabupaten Karo dan Pengadilan Agama Kabanjahe melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pembentukan Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) bagi pencari keadilan di Kabupaten Karo, Senin (30/10) di aula Kantor pengadilan Agama Kabanjahe, Jalan Jamin Ginting No. 73 Kabanjahe.
Melalui Ketua Panitera Suwito, SH telah menyampaikan bentuk kerjasama tersebut yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Muhammad Razali SAg, SH, MH dan Direktur YLBH Marhaenis Kabupaten Karo Jhon Tyson Pelawi, SH, MH.
Dengan penandatanganan MoU ini Ketua PA Kabanjahe dalam sambutannya mengatakan dipilihnya sebagai pelaksana Pusbakum dinilai dapat menjaga netralitas dan benar-benar memiliki “Nawaitu” (berniat) ingin membantu masyarakat tanpa diskriminatif.
Begitu juga demi terciptanya pelayanan hukum yang cepat, adil dan transparan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu dan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Disamping itu, diharapkannya agar YLBHM Karo dapat menjaga integritas lembaga peradilan khususnya Pengadilan Agama Kabanjahe dan memaksimalkan kemampuan untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat ataupun para pihak yang memiliki kepentingan hukum di Pengadilan Agama Kabanjahe.
“Berikanlah pelayanan yang terbaik, karena Allah SWT berjanji akan memberikan yang terbaik pula,” ujarnya.
Direktur YLBHM Kabupaten Karo Jhon Tyson Pelawi, S.H, M.H menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe atas kepercayaan yang diberikan kepada YLBHM Kabupaten Karo sebagai sebagai mitra kerja dalam pemberian pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Karo.
Lanjutnya, kepercayaan ini merupakan kebanggaan dan penghormatan bagi YLBHM Karo, mudah-mudahan amanah ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Serta dapat menjalankan fungsi sebagai lembaga yang melayani dan membantu masyarakat yang sedang atau akan dihadapkan pada proses hukum.(Anita)