Restorasidaily.com| PEMATANGSIANTAR
Warga yang berdomisili di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar pantas berterimakasih kepada personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar. Muhammad Irpan Tayubi (30), oknum pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Pinggir dan sekitarnya, akhirnya diringkus dan dijebloskan kedalam sel tahanan.
Penangkapan terhadap pelaku itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Rondahaim Kelurahan, Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (5/11 2017) sekira pukul 15.00 WIB.
Awalnya Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH menerima laporan bahw pelaku Irpan sering mengedar sabu di daerah Tanjung Pinggir dengan menjadikan sebuah rumah di Jalan Rondahaim sebagai markasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal menggerebek rumah itu dan berhasil menangkap pelaku Irpan. Ditemukan barang bukti 7 paket narkotika diduga jenis saabu seberat 1,30 gram, 1 buah mancis, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah bong dan 1 buah pipa kaca. Pelaku Irpan mengakui sabu itu miliknya kemudian langsung diamankan ke Mako Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku Muhammad Irpan Tayubi sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan ditahan sekaligus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan dijerat melanggar pasal 114 Subs Pasal 112 UU. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, ujar Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH saat diwawancarai. (Aan)