6 September 2025 | 23:12 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita Regional Sumatera Utara Pematangsiantar

Terkait Penolakan Angkutan OnLine, Walikota Hefriansyah Diminta Sikapi SK Mahkamah Agung

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
30 November 2017 | 17:17 WIB
in Pematangsiantar
0

Restorasidaily.com| PEMATANGSIANTAR

Aksi unjukrasa yang dilakukan ratusan sopir angkot dan pengendara becak bermotor (betor) terkait penolakan terhadap jasa angkutan online GoJek, GoCar dan Grab harus disikapi secara arif dan bijaksana oleh Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah SE.

Penyelesaian dari permasalahan itu harus disikapi dengan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 37/P/HUM/2017 tentang Uji Materi atas PERMENHUB No.26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam koreksi itu secara garis besar MA RI membolehkan beroperasinya angkutan umum on line seperti Go jek.

Hal tersebut disampaikan Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siantar Victor Sirait SH, saat ditemui, Kamis (30/11/2017) sekira pukul 14.45 WIB. Victor menyatakan sesuai Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa sepedamotor tidak termasuk kategori angkutan umum. Namun seiring perkembangan teknologi, angkutan online seperti Go jek sudah menjadi kebutuhan masyarakat di berbagai daerah, sebagaimana disampaikan komisi V DPR RI pada rapat dengar pendapat dengan Dirjend Perhubungan Darat Kemenhub RI. Dari hasil dengar pendapat itu disimpulkan akan segera merevisi terbatas UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ tersebut.

Menyikapi itu Kemenhub RI melalui Dirjen Hubdat telah menyurati para Gubernur, Walikota dan Bupati agar mengambil kebijakan persuasif dan tidak kontra produktif sebagaimana surat Dirjend Perhubungan Darat Nomor.AJ 206/1/2 /DRJD /2017.

“Kemenhub RI sudah surati agar mengambil kebijakan persuasif dalam dengar pendapat komisi V DPR RI menindak lanjuti masalah angkutan Online”, ucapnya.

Victor menghimbau agar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yakni Walikota Hefriansyah SE menyikapi Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) RI no.37/P/HUM/2017 Tentang Uji Materi atas PERMENHUB No.26 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek. Dalam koreksi itu secara garis besar MA RI membolehkan beroperasinya angkutan umum on line seperti Go jek.

Selanjutnya sesuai Permenhub PM.108/2017, tanggal 24 Oktober 2017 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang menyatakan agar pengoperasian angkutan daring ( on line ) dengan angkutan konvensional dapat sama-sama beroperasi. Hal itu merupakan peningkatan pelayanan masyarakat atas jasa angkutan. Begitupun keduanya tetap perlu regulasi dan sanksi yang tegas sehingga tidak saling merugikan.

“Walikota siantar harus memperbolehkan angkutan umum online beroperasi untuk menyikapi Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) RI no.37/P/HUM/2017 Tentang Uji Materi atas PERMENHUB No.26 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek”, ujar Victor Sirait mengakhiri.(Fred)

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.
Berita

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 23:34 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya "Jaksa Nakal" mengintervensi...

Read more
“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi
Berita

“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 15:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Pematangsianțar, HPS, dituding melakukan intervensi tugas dan wewenang Unit Kerja Pengadaan...

Read more
Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”
Berita

Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”

by Restorasidaily.com
30 Juli 2025 | 11:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara    Tim Penasehat Hukum (Pengacara) Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH dan Gifson...

Read more
Diprotes, Setiap Tahun Menaikkan Biaya Sekolah. Manajemen SD Kristen Kalam Kudus 2 Dituding Utamakan Keuntungan daripada Kualitas
Berita

Diprotes, Setiap Tahun Menaikkan Biaya Sekolah. Manajemen SD Kristen Kalam Kudus 2 Dituding Utamakan Keuntungan daripada Kualitas

by Restorasidaily.com
11 Juni 2025 | 15:04 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Bagi masyarakat Kota Pematangsiantar yang berencana menyekolahkan anaknya di SD Kristen Kalam Kudus 2, sepertinya harus...

Read more

Direkomendasikan

Peristiwa

Tabrak Mobil Honda Brio, Paha Kaki Kiri PHL Sat Narkoba Polres Simalungun Diduga Patah

8 Februari 2018 | 00:34 WIB
Berita

Pjs Wali Kota Pematangsiantar Berkunjung dan Bersilaturahmi di Kantor Pusat GKPI

23 Oktober 2024 | 19:17 WIB
Pematangsiantar

Oknum Pengendara Honda Revo yang Hanyut Terbawa Banjir Diduga bernama Hari Muda

3 Desember 2017 | 18:54 WIB
Peristiwa

Pertama di Pematangsiantar, 4 OKP dan 1 LSM Kompak Semarakkan HUT Kemerdekaan

19 Agustus 2019 | 19:14 WIB
Berita

PHK Sepihak, LBH Pematangsiantar Laporkan PT STTC ke Disnaker

10 Desember 2021 | 17:26 WIB
Karo

PT Inalum Serahkan CSR, Wagubsu Ajak Semua Elemen Masyarakat Membangun Daerah

2 Maret 2018 | 00:40 WIB
Pematangsiantar

Kapolres dan Kajari Diminta Usut Setoran Iuran BPJS Kesehatan Milik 150 ” Pahlawan Adipura “

17 November 2017 | 19:28 WIB
Regional

Partai NasDem Tuntut Permintaan Maaf Donald Trump

23 Oktober 2017 | 06:14 WIB
Karo

Ratusan Warga Desa Sukatendel Unjuk Rasa di Kantor Bupati Karo

16 Maret 2018 | 14:06 WIB
Berita

Bupati Simalungun Resmikan Jalan Penghubung Nagori Siboras Dengan Nagori Saribu Jandi

29 Januari 2024 | 23:27 WIB
Peristiwa

2 Warga Syahkuda Bayu Tersambar Petir. Bolang Tewas, Naseb Diopname

3 Januari 2018 | 21:07 WIB
Karo

Berbiaya 27 Miliar, Perbaikan Badan Jalan Medan – Berastagi Telah Rusak

21 Desember 2017 | 20:44 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar