Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Zainuddin Lubis alias Udin (34) dan Yudi Prayogi (27), warga Huta Gunung, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun terpaksa menyusul rekannya Ales Ginting alias Ales (32), warga Huta Kampung Kristen, Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan ke Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polsekta Tanah Jawa setelah ditangkap diduga mengedar sabu, Senin (4/12/2017) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Awalnya pagi sekira pukul 10.00 WIB, tim reskrim Polsekta Tanah Jawa menangkap pelaku Jekson Sirait karena diduga ikut bersama-sama dengan pelaku Ales Ginting alias Ales yang sehari sebelumnya mengedar sabu di rumahnya. Setelah diinterogasi, pelaku Jekson mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari pelaku Zainuddin Lubis alias Udin.
Adanya pengakuan itu malam harinya sekira pukul 23.00 WIB, tim reskrim Polsekta Tanah Jawa berhasil menangkap pelaku Udin diduga sedang mengkonsumsi sabu didalam sebuah Gubuk Kolam Ikan yang terletak di Huta Kampung Jaqa Nagori Tangga Batu. Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti Satu Plastik Klip kecil tembus pandang berisi Butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu, tiga bungkus Kertas berisi biji diduga Narkotika jenia Biji Ganja, Satu buah alat Hisap Sabu (Bong) terbuat dari Bitol Minuman OH5, Satu buah Kaca Pirek berisi lekatan Kristal diduga Narkotika jenis Sabu, Satu buah Mancis yang dirakit dengan Pipa kecil dan Satu unit Hand Phone warna Hitam merk Nokia.
Kedua pelaku mengakui, jikalau mereka adalah pemilik semua barang bukti itu, sehingga pelaku pun diamankan dengan diboyong ke Mako Polsekta Tanah Jawa.
Hingga berita ini diturunkan keredaksi kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut penyidik Reskrim Polsekta Tanah Jawa kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Fred)





