24 Oktober 2025 | 06:32 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita Regional

Dituntut 9 Tahun, Pendamping Pelatih Pramuka ini Tersenyum Divonis 7 Tahun Penjara

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
5 Desember 2017 | 21:16 WIB
in Regional
0

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Oknum pendamping pelatih Gerakan Pramuka SMP Negeri 4 Kota Pematangsiantar, Afrizal Syahputra Lubis (22) yang menjadi terdakwa atas kasus pencabulan (sodomi) terhadap tujuh siswa, terlihat tersenyum ketika dirinya divonis selama 7 tahun kurungan penjara. Putusan majelis hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 9 tahun penjara.

Terdakwa Afrizal Syahputra Lubis (22), warga Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dipimpin oleh Fitra Dewi SH MH, Selasa (5/12 2017) sore.

Dalam amar putusan, Hakim Fitra Dewi, SH menjelaskan, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, maka hukuman ditambah selama 3 bulan penjara. Vonis terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp 1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henni A Simandalahi,SH.

Berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana. Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan para anak korban menjadi trauma dan malu serta meresahkan masyarakat sedangkan hal hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya sekaligus berjanji tidak mengulangi perbuatannya itu.

sodomi itu dilakukan terdakwa dirumahnya pada hari Senin (27/7 2016) sekira pukul 16.30 wib, hari Selasa (10/1 2017), hari Sabtu (21/1 2017), hari Sabtu (20/5 2017) sekira pukul 15.30 wib, hari Jumat (7/7 2017), hari Selasa (11/7 2017) dan hari Senin (17/7 2017) terhadap empat orang saksi korban yakni DA (15), MRDPR (14), AA (14), LM (14), HA (15), MAP (15) dan ANR (15).

Hari Rabu (27/7 2016) sekira pukul 12.00 wib korban DA dan LMD pulang dari sekolah melewati kios milik terdakwa dijalan Sudirman kemudian terdakwa memanggil dan menyuruh korban DA singgah ke kiosnya lalu mempertanyakan apa korban merupakan anak pramuka dan regu berapa. korban DA pun menjawab regu garuda dan korban LMD menjawab regu kalajengkik. Terdakwa menyuruh kedua korban masuk kedalam kiosnya dan memberikan minuman aqua.

Sekitar pukul 16.00 wib korban LMD permisi pulang kerumahnya. Terdakwa pun menawarkan mengantarkan kedua korban dengan bonceng tiga mengendarai sepedamotor kemudian terdakwa mengantarkan korban LMD pulang. Hanya saja terdakwa menolak mengantarkan korban DA pulang melainkan membawa kerumahnya dengan alasan sekalian sholat Ashar bersama. Ajakan itu pun dituruti korban DA.

Setelah meletakkan sarung di ruangan sholat korban DA kekamar mandi untuk mengambil air wudhu. Saat itu terdakwa masuk kekamar mandi sembari menutup setengah pintu kamar mandi. Terdakwa secara sponta mengusuk bahu korban DA dengan kedua tangannya selama 5 menit dengan alasan korban DA dilihat merasa capek. Korban mengaku belum pernah menonton video porno menjawab pertanyaan terdakwa tetapi terdakwa menyuruh korban DA memakai sarung dan membuka celananya. Korban DA menolak tapi terdakwa tetap memaksa membuka tali pinggang celana korban sembari mengancam sebagai senior kemudian terdakwameraba- raba alat kelamin korban DA dari luar celana sekolah dengan alasan untuk kesehatan.

Korban DA tetap menolak disuruh membuka celana nya tapi terdakwa tetap membuka celana sekolah dan celana dalam korban DA hingga sebatas lutut kaki lalu terdakwa memegang alat kelamin korban DA sembari memijit mijit sebanyak 5 kali. Korban DA berusaha melarang dengan menepis tangan kanan terdakwa tapi tangan kiri terdakwa tetap memegang alat kelamin korban DA. Korban mendorong tubuh terdakwa dengan alasan mau pulang. Usaha itu pun berhasil membuat korban DA keluar dari kamar mandi dan memakai celananya. Terdakwa menawarkan memberikan uang Rp 10 ribu untuk ongkos tapi korban DA menolak dengan langsung menuju pintu keluar rumah dan memakai sepati lalu lari.

Begitupun terdakwa tidak merasa puas melainkan tetap nekat melakukan perbuatan yang sama terhadap korban lainnya. Dimana hari Selasa (10/1 2017) sekira pukul 13.00 wib terhadap korban MRDP, hari Sabtu (21/1 2017( sekira pukul 15.00 wib terhadap korban AA, hari Sabtu (20/5 2017) sekira pukul 15.30 wib terhadap korban LMD, hari Jumat (7/7 2017) sekira pukul 17.30 wib terhadap korban HA, hari Selasa (11/7 2017) terhadap korban MAP, hari Senin (17/7 2017) sekira pukul 11.30 terhadap korban ANRS. Selain memegang alat kelamin,terdakwa juga memasukkan jari tangannya kelubang dubur beberapa oeang korban tersebut kemudian menyerahkan uang Rp 10 ribu dan mengantarkan pulang mengendarai sepedamotornya.

Akibat perbuatan terdakwa itu para korban mengalami sakit dan trauma sesuai Visum et Repertum No. 5859/VI/UPM/VER/VII/2017 tanggal 19 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani dr. Susanna dokter pada RSU Daerah Dr. Djasamen Saragih. Terdakwa dijerat melanggar pasal 292 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.

Usai membacakan vonis terdakwa itu Fitra menutup persidangan dengan memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa untuk berpikir pikir, menerima atau banding atas vonis terdakwa tersevbut. (Nandho)

Share34Tweet21SendShare

Berita Terkait

Pengadaan Tiang Lampu Galvanis Hot Dip Dinas PrKP Diduga Tidak Sesuai Ketentuan e-Katalog
Berita

Pengadaan Tiang Lampu Galvanis Hot Dip Dinas PrKP Diduga Tidak Sesuai Ketentuan e-Katalog

by Restorasidaily.com
18 Oktober 2025 | 21:41 WIB

Restoraaidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Saat ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PrKP) Kota Pematangsiantar sedang mengerjakan proyek pengadaan Tiang Lampu...

Read more
Diklat KMP Berbiaya 10 Juta/Nagori. Direstui Bupati, Dikeluhkan Pangulu
Berita

Diklat KMP Berbiaya 10 Juta/Nagori. Direstui Bupati, Dikeluhkan Pangulu

by Restorasidaily.com
17 Oktober 2025 | 17:38 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Di Kabupaten Simalungun, program Koperasi Merah Putih (KMP) membuka ruang untuk menghasilkan "pundi-pundi rupiah" dari anggaran...

Read more
Pemaparan Pertanggungjawaban Dana Komite MAN Pematangsianțar ” Tidak Transparan “. Imran Simanjuntak Mundur dari Ketua Komite
Berita

Pemaparan Pertanggungjawaban Dana Komite MAN Pematangsianțar ” Tidak Transparan “. Imran Simanjuntak Mundur dari Ketua Komite

by Restorasidaily.com
16 Oktober 2025 | 17:23 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, telah melaksanakan rapat pembahasan dana komite TP...

Read more
Kamis, Rapat Pembahasan LPj Dana Komite MAN Pematangsianțar. Kemungkinan Dipimpin Imran Simanjuntak, Ketua PKB Pematangsianțar
Berita

Kamis, Rapat Pembahasan LPj Dana Komite MAN Pematangsianțar. Kemungkinan Dipimpin Imran Simanjuntak, Ketua PKB Pematangsianțar

by Restorasidaily.com
15 Oktober 2025 | 00:23 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pematangsiantar, Imran Simanjuntak merupakan Ketua Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN)...

Read more

Direkomendasikan

Peristiwa

Pasutri Luka Serius Ditabrak Angkot KPB

3 Oktober 2017 | 18:40 WIB
Karo

Jelang Pindah Tugas, Kapolres Karo Serahkan Tali Asih Kepada Warga Desa Tongging

18 November 2017 | 18:16 WIB
Peristiwa

Pengendara RX King Kabur Usai Terlibat Tabrakan dengan Avanza

6 Maret 2018 | 11:28 WIB
Berita

Ketua TP PKK Karo Hadiri Jambore Nasional PKK

28 September 2019 | 13:25 WIB
Pematangsiantar

Tabrak Grand Max di Tikungan, Parbetor Luka Gores, Istrinya Selamat

28 Oktober 2017 | 14:37 WIB
Berita

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Ini Proyek Aspirasi Anggota DPRD Simalungun Jaminta Purba

13 September 2022 | 17:02 WIB
Berita

Bupati Karo Hadiri Perayaan Natal Perdana GPdi Imanuel 

3 Desember 2019 | 00:11 WIB
Hukum & Kriminal

Areal Ternak dan Ladang Dimasuki Anggota OKP, dr Abadi Sinaga Resmi Teken Pengaduan di Polsek Panei Tongah

9 November 2017 | 00:03 WIB
Berita

Langgar Prokes Covid-19, Cabup Anton Saragih dan Banyak Warga Tak Pakai Masker Saat Kampanye

16 November 2020 | 16:39 WIB
Berita

Bupati Simalungun: “Tidak akan bisa membangun Kampung halaman kita ini, kalau tidak bersama-sama”

4 November 2023 | 11:22 WIB
Berita

Mutasi di Polres Karo, Eks Kasat Reskrim Kembali ke Karo

23 Oktober 2019 | 17:04 WIB
Karo

Kepedulian Terhadap HAM, Bupati Karo Terima Penghargaan dari Kemenhumkam RI

10 Desember 2017 | 18:15 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar