Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Personil Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang penjual narkotika jenis sabu, Bayu Solata (32), di dekat areal Pekuburan Muslim, Kampung Karo, Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Sabtu (3/2/2018) malam sekira pukul 19.30 WIB,
Saat akan diringkus, warga Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, yang sedang menunggu oknum pembeli, itu berupaya melarikan diri sembari membuang satu bungkus rokok Magnum Filter, berisi sabu.
Namun dengan gesit, beberapa personil berhasil meringkus pelaku, lalu membawa pelaku ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun di komplek Asrama Polisi, Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar.
Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus kotak rokok berisi 2 paket sabu. Lalu, hasil interogasi dan pengembangan, polisi juga menemukan 1 kota rokok berisi 5 paket sabu, dari belakang sebush rumah warga, tak jauh dari lokasi penangkapan.
“Total barang bukti sebanyak tujuh paket sabu seberat 4,2 gram. hingga saat ini pelaku Bayu Solata sedang menjalani pemeriksaan dan akan diproses dengan menjerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, ucap Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH singkat.
Penulis : Freddy Siahaan
Editor : Hendro Susilo