Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Dalam tempo 90 menit, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua warga penyalahgunaan narkotika jenis ganja di dua tempat berbeda, seorang berstatus sebagai penjual, seorangnya lagi sebagai pemakai, Senin (12/2/2018) malam.
Pada pukul 19.00 WIB, polisi meringkus Daud Sinaga alias Pak Deval, penjual narkotika jenis ganja. Warga Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat ini diringkus sedang mengendarai sepedamotor Yamaha Vixion BK 3518 -LN di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara.
Dari tangan kiri Pak Deval diamankan barang bukti 1 buah gulungan kertas koran berisi narkotika diduga jenis ganja seberat 35,04 gram. Pak Deval dan barang bukti diamankan ke Mako Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
Lalu, pada pukul 20.30 WIB, personil Tim Opnas Sat Narkoba menangkap Khairullah Marpaung alias Pak Air (57) warga Jalan Singosari Gang Sumber Sari Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat yang akan menghisap narkotika jenis ganja.
Awalnya tim opsnal menerima laporan masyarakat bahwa Pak Air sering mengonsumsi ganja di rumahnya. Kedatangan tim opsnal diketahui Pak Air sehingga Pak Air melarikan diri masuk kedalam rumahnya kemudian Pak Air membuang bungkusan rokok keluar dapur.
Beberapa personil polisi berhasil menangkap Pak Air dan menyuruh mengambil bungkusan rokok itu. Setelah bungkusan rokok itu dibuka ternyata di dalamnya 1 kotak rokok Union berisi 6 bungkus kertas Tiktak dan 1 paket narkotika diduga jenis ganja seberat 5,84 gram. Pak Air dan barang bukti kemudian diamankan ke Mako Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
Kini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di ruangan penyidik Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
Penulis : Freddy Siahaan