Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Akibat kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, dua warga etnis Tionghoa bernama Apin (48) warga Jalan Dr Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, dan Cenhan alias Aan (46) warga Jalan Diponegoro Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, ditangkap personil kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Tragisnya, keduanya melibatkan seorang warga berstatus mantan anggota Brimob Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) bernama M Gelora Tarigan alias Tongat (43). Diduga sabu tersebut diperoleh (dibeli) dari Tongat.
Informasi diperoleh, Apin dan Aan ditangkap di Perumahan Griya, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (28^2/2018) siang sekira pukul 14.00 WIB. Dari kedua tersangka, polisi menemukan satu paket sabu, dan sepeda motor Honda Vario BK 3869 WAC.
Polisi menduga kedua tersangka baru saja bertransaksi sabu dengan seorang oknum penjual sabu. Sehingga polisi melakukan pengembangan, kedua tersangka yang mengaku bahwa barang haram berasal dari Tongat, mantan anggota Brimob Polda NAD.
Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap Tongat di rumahnya di Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Polisi berhasil menemukan barang bukti dua paket sabu, bong, kaca pirex gulungan aluminium foil, plastik klip sisa sabu, serta uang tunai Rp565.000.
“Mereka bertiga akan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ucap AKP Manaek S Ritonga.
Penulis: Hendri
Editor : Hendro Susilo