Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Dua pria, warga Desa Saintis Dusun V, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, bernama Julianto (38) dan Bambang Trimono (29), diringkus aparat kepolisian Satuan Lalulintas Polres Pematangsiantar, Rabu (7/3/2018) siang sekira pukul 14.00 WIB.
Keduanya ditangkap di dalam sebuah angkutan kota CV Sinar Siantar saat berupaya melarikan diri usai terjatuh dari sepedamotor Suzuki Satria F150 BK 3286 EW di Jalan Merdeka dekat Pos Polisi Pasar Horas.
Dari dalam tas seorang pria tersebut, ditemukan sebo ( penutup wajah ), busur panah beserta anak panah yang diduga beracun, serta kunci T.
Kedua pria yang diduga pelaku tindak kejahatan itu kemudian dibawa ke Mapolsek Siantar Barat untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Siantar Barat, terkait kasus hukum apa yang melibatkan kedua pria tersebut.
Penulis : Hendri
Editor : Hendro Susilo