Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Tiga anggota komplotan spesialis pembobol minimarket di wilayah hukum Polres Pematangsiantar berhasil diringkus. Ketiga pelaku yakni Moses, Paulus, dan Yohanes Batubara, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian di Indomaret, Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, yang terjadi pada hari Selasa (6/3/2018) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
“Ketiga pelaku behasil diringkus berdasarkan hasil rekaman cctv yang terpasang di indomaret. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku atas nama yohanes batubara tidak terlibat langsung. Berdasarkan olah tkp, dua pelaku atas nama moses dan paulus terekam cctv sedang menggondol barang dagangan dari indomart”, ucap Kapolsek Siantar Selatan, AKP Rudi Panjaitan SH, Selasa (13/3/2018).
Dijelaskan, peristiwa pencurian itu baru diketahui Maya Puspita Sari selaku Kepala Toko, dua hari setelahnya. Maya Puspita Sari bersama beberapa karyawan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang dagangan milik Indomaret. Setelah dilakukan penghitungan, Indomaret itu mengalami kerugian Rp5.700.00.
Tiga hari kemudian, Jumat (9/3), Maya Puspitasari membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Selatan.
Disaat yang bersamaan, tersangka P ternyata telah ditahan Polres Pematangsiantar atas kasus penggelapan sepeda motor milik orangtuanya. Tersangka P mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu mini market.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap P, kami meperoleh informasi identitas para pelaku lainnya. Kemudian kami menangkap tersangka YB,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, P dan M meminjam tas milik YB untuk menyimpan barang curian mereka. YB mengetahui jika tas itu digunakan untuk menyimpan rokok dan ia diberi imbalan sejumlah lima puluh ribu rupiah”, ungkap AKP Rudi Panjaitan sembari mengatakan tersangka M ditangkap pada hari Senin (12/3).
Dari keterangan para tersangka, mereka masuk ke dalam Indomaret melalui bagian belakang bangunan. Setelah berhasil memanjat tembok belakang, dua pelaku langsung masuk ke lantai 4.
Penulis : Ridho harbenk
Editor : Hendro Susilo