Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan bukti legalisir fotocopy ijazah SMA Swasta Ikhlas Prasasti yang disertai dugaan pemalsuan tanda tangan Kadisdik DKI Jakarta oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), DR Jopinus Ramli Saragih (JRS) tidak diketahui keberadaannya.
Bahkan, hingga Jumat (16/3/2018) siang, Bakal Calon Gubernur Sumut yang masih menjabat sebagai Bupati Simalungun aktif itu tidak terlihat berada di kantor maupun di rumah dinasnya sejak kemarin, Kamis 15 Maret 2018 malam.
Penelusuran wartawan Restorasidaily.com, suasana Kantor Bupati Simalungun yang berada di Pematang Raya, sejak pukul 09.00 WIB tampak sepi dan nyaris tanpa aktivitas. Ruangan kerjanya pun terkunci rapat tanpa ada seorangpun staf dan ajudannya. Yang terlihat hanya ada satu mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang terparkir di halaman kantor.
Tidak ditemukan di kantor, wartawan pun mencoba mendatangi rumah dinas orang nomor satu di Pemkab Simalungun tersebut. Kondisinya hampir sama, hanya terdapat anggota Satpol PP yang sedang bertugas menjaga kediamannya. Informasinya, Kamis malam, Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara itu pergi dengan menggunakan helikopter pribadinya.
“Terakhir saya lihat semalam, beliau masih menerima tamu dari Bangka. Setelah itu saya tidak tahu lagi,” kata P Saragih, penjaga rumah dinas Bupati Simalungun.
Penetapan status tersangka yang disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Andi Rian yang menyatakan JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatera Utara, itu juga berdampak kepada suasana kerja para ASN di Lingkup Pemkab Simalaungun.
Suasana dan kondisi perkantoran tampak sepi dan lenggang seolah tidak ada aktivitas apapun dari para ASN.
Penulis : Hendri
Editor : Hendro Susilo