Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Ada-ada saja ulah pengusaha Toko Ponsel Win Acc 2, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar ini. Dengan menyetor uang sejumlah Rp125 ribu per bulan kepada pengawas juru parkir, Erwin, sesuka hati menggunakan lahan parkir umum untuk mempromosikan semua merek ponsel yang diperdagangkannya.
Anehnya, kegiatan yang telah berlangsung selama dua bulan setiap sore hari itu, tidak pernah digubris oleh anggota Satpol PP yang katanya selaku pengawal Peraturan Daerah.
“Apa salah saya pergunakan lahan parkir ini. Saya kan bayar seratus dua puluh lima setiap bulan sama si Ilham pengawas parkir disini. Ini kan lahan parkir saya karena di depan toko saya”, ucap Erwin, saat ditemui di Toko Ponselnya, Rabu (21/3/2018) sore sekira pukul 17.20 WIB.
Disinggung apakah pemakaian lahan parkir itu memiliki izin dari instansi pemerintah, Erwin enggan memberi jawaban yang bisa diterima akal dan pikiran. Pada saat menggelar kegiatan promosi merek ponsel, Erwin menyuruh semua karyawan/ti usahanya berada di badan jalan sembari membagikan brosur merek ponsel serta memanggil para pengendara untuk berhenti dan berkunjung ke toko ponsel Win Acc 2 itu.
“Kenapa rupanya?. Apa yang salah?”, kata pria beretnis tionghoa itu dengan suara sedikit keras.
Sementara, Kasatpol PP Kota Pematangsiantar, Robert Samosir tidak menjawab panggilan ponsel dari wartawan Restorasidaily.com, untuk dimintai tanggaalan terkait penggunaan lahan parkir sebagai lokasi promosi usaha toko ponsel milik Erwin tersebut.(Silok)