Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Anggota Unit Reskrim Polsek Perdagangan terpaksa menembak kaki dua pria diduga bandar narkoba karena berupaya kabur dari penyergapan. Kedua pria itu meyimpan tiga bungkus plastik sabu-sabu dan tiga paket ganja yang diduga akan diedarkan kepada para konsumen.
“Kedua pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakam karena melawan petugas dan berupaya melarikan diri”, ucap Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasasta Tambunan SH, Sabtu (24/3/2018).
Dikatakannya, kedua pelaku yakni Misnan (44 ) dan Marzuki als Umar (44) diamankan dari dalam rumah Misnan di Perdagangan Seberang Gang Rahayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (24/3/2018) sekira pukul 13:00 WIB.
Kedua pelaku yang mengetahui kedatangan personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri melalui atap rumah. Meski polisi sudah memberikan peringatan, namun keduanya tetap berupaya kabur hingga akhirnya dihadiahi timah panas lalu roboh di lantai rumah.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 3 bungkus plastik berisi sabu-sabu, 3 paket ganja, 1 buah kampak, kaca pirex dari dalam bungkus rokok, sejumlah alat hisap, palstik klip dan mancis.
Kedua terasangka dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, dan selanjutnya berikut barang bukti sabu-sabu dan ganja dibawa ke Mapolsek Perdagangan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Hendri
Editor : Hendro Susilo