Restorasidaily.com | TOBA SAMOSIR
Sikap dan tindakan aparat Kepolisian Polres Tobasa yang seolah-olah berpihak kepada PT Aquafarm Nusantara di saat penggerudukan ratusan warga Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, ke gudang PT Aquafarm Nusantara yang beroperasi di lahan milik Tony Walker Manurung, Selasa (27/3/2018) sekira pukul 12.30 WIB, sepertinya bakal berbuntut panjang.
Andai itu benar terjadi, maka tidak tertutup kemungkinan hal itu akan dilaporkan ke Bidang Provesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Sesuai informasi yang ada, lahan milik Tony Walker Manurung yang diduduki oleh PT Aquafarm Nusantara sampai saat ini masih menjadi konflik yang terjadi di Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.
Tony Walker Manurung bersama dengan ratusan warga pun terus berjuang, menuntut agar PT Aquafarm Nusantara segera ditutup dan menyerahkan lahan tersebut kepada Tony.
Tony Walker Manurung yang didampingi Penasehat Hukumnya, Arimo Manurung SH dan warga Desa Sirungkungon berniat hendak menyegel dan menutup PT Aquafarm Nusantara yang dinilai telah semena-mena dan tidak mempunyai moral membuat perpanjangan kontrak tanpa sepengetahuan oleh pihak pertama, Tony Walker Manurung.
Setelah menanti beberapa jam dan menunggu niat baik polisi agar memberikan ruang kepada warga agar segera menyegel tempat tersebut tidak diindahkan oleh pihak kepolisian, sehingga terjadi aksi dorong-dorongan warga dengan pihak kepolisian.
Arimo Manurung ketika ditanyai mengenai hal tersebut mengatakan bahwa pihak kepolisian yang seharusnya sebagai pihak penengah dan tidak menghalang-halangi warga dinilai membentengi pihak PT Aquafarm Nusantara.
“Seharusnya pihak kepolisian disini sebagai penengah dalam hal ini dan tidak bisa menghalangi tony walker sebagai pemilik lahan yang sah untuk menyegel dan menutup aquafarm, tetapi disini kepolisian seakan-akan menghalang-halangi dan membentengi pihak PT. Aquafarm”, ujarnya.
Ditambahkan Arimo Manurung SH, jika di pihak kepolisian kedapatan terlibat dalam keberpihakan tersebut, dirinya akan menindakkanjutinya ke Poldasu.
“Kami akan melaporkan ke bidpropam agar menindak mereka. Dan kami juga memberikan waktu selama 1×4 hari agar pihak pt aquafarm segera menutup gudang tersebut. Kami juga akan terus melakukan upaya hukum sampai mereka benar-benar mengosongkan tempat ini tanpa harus melakukan tindakan anarkis”, pungkasnya.
Penulis : Fernandho