Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.211.203 Jalan D I Panjaitan, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, sepertinya pantas diberi sanksi tegas oleh Pertamina dan Satuan Reserse dan Kriminal (sat reskrim) Polres Pematangsiantar.
Pasalnya, SPBU itu melayani penjualan/pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga berjenis Solar ke dalam 10 Drum Plastik yang diangkut dengan sebuah mobil Colt Diesel.
Berdasarkan pantauan wartawan Restorasidaily.com, tindakan pengisian BBM bersubsidi diduga berjenis Solar itu terjadi Sabtu (31/3/2018) pagi sekira pukul 09.30 WIB.
Kesepuluh drum plastik yang diduga berisi solar tersebut, kemudian diangkut ke dalam bak mobil Colt Diesel BK 9822 TL, milik seorang warga yang belum diketahui identitasnya.
Oknum pembeli BBM diduga berjenis Solar itu pun disinyalir tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Rekomendasi dari SKPD Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Namun oleh sejumlah oknum Operator pengisian BBM, penjualan/pembelian BBM bersubsidi diduga berjenis Solar tetap dilakukan.
Tak hanya itu, drum plastik yang dipergunakan untuk mengisi BBM bersubsidi berjenis Solar itu juga sangat melanggar peraturan Pertamina, karena mengandung bahan yang gampang dialiri listrik statis.
Ketika hal itu coba diklarifikasi kepada oknum manajer ataupun pemilik SPBU, tak seorangpun yang bersedia memberi keterangan maupun tanggapannya.
Penulis : Fernandho/Silok