Restorasidaily.com | KARO
Guna peningkatan kapasitas pemerintahan desa, Selasa (3/04/2018) digelar pelatihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Karo di aula Kantor Bupati Karo selama 2 hari, Selasa-Rabu (3-4/4/2018).
Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH didampingi wakilnya Cory Sebayang ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi anggota BPD. Seperti penguatan hak dan kewajiban BPD, mekanisme pengawasan dana desa serta tata cara pelaksanaan musyawarah desa. Begitu juga dengan peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Dalam sambutannya, Bupati Karo menjelaskan bahwa badan permusyawaratan desa (BPD) merupakan bagian dari pemerintahan desa. Berdasarkan Permendagri No.110 tahun 2016 BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Untuk itu, BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berasal dari keterwakilan wilayah, kelompok masyarakat, suku, agama serta golongan profesi,” ucap Terkelin Brahmana.
Badan Permusyawaratan Desa dituntut bisa membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dalam meningkatkan kinerja kelembagaan. BPD wajib memperkuat kebersamaan meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat melalui forum musyawarah desa.
“Dikesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Karo meminta perhatian saudara-saudara agar segera membuat tata tertib BPD. Laksanakan tugas dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai unsur pemerintahan desa, BPD merupakan mitra kerja kepala desa untuk mewujudkan “good governance”, Begitu juga dapat membangun komunikasi yang harmonis, bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” sebutnya.
Ia mengatakan, dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait dengan keuangan desa, BPD harus menjalankan seluruh prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan desa sehingga pelaksanaannya lebih efektif serta transparan. Pengelolaan keuangan dapat dipertanggung jawabkan dengan baik dan benar sesuai ketentuan peraturan.
“Kiranya pelatihan ini bermanfaat sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun ekonomi dalam pembangunan desa,”tutup Bupati. (Anita)