Restorasidaily | SIMALUNGUN
Pengakuan Pangulu Nagori (Kepala Desa) Silampuyang, Zulkifli, yang telah memberikan “Mahar” dalam pengambilan SK Pelantikan jabatan pangulu sebesar Rp5 juta kepada Kasi Keuangan Nagori di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (BPMPN), Lamhot Haloho, mendapat perhatian khusus Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Drs.Gideon Purba,MSi.
Dirinya berpendapat, Lamhot telah membuat kebijakan sendiri, bukan merupakan arahan atau kebijakan dari Bupati Simalungun, JR Saragih. Untuk itu, dirinya akan memanggil Lamhot Haloho dan Zulkifli, guna dimintai keterangan yang sebenarnya terkait permintaan dan pemberian uang tersebut
“lamhot itu bikin kebijakan sendiri itu. Kalau arahan dari bupati atau sekda, gak ada pernah menyuruh seperti itu. Kita akan memanggil oknum pangulu itu, juga lamhot untuk memberi keterangan sebenarnya. Akan kita tindak nanti”, kata Gideon Purba saat dihubungi, Jumat (23/8/2019) sekira pukul 13.27 WIB.
Disebutkan pula, jika nantinya pengakuan Pangulu Nagori Silampuyang, Zulkifli, benar adanya. Maka Pemkab Simalungun akan mengambil tindakan tegas kepada Lamhot Haloho. Namun jika Zulkifli tidak bisa membuktikannya atau tidak mengakuinya, maka Pemkab Simalungun juga akan membuat kebijakan tertentu kepadanya.
“kita akan panggil pangulunya. Kalau memang ada mengaku, akan kita tindak dia (lamhot) nanti. Apa cuma ngomong gitu aja tanpa buktinya, nantilah kita lihat dulu apa pengakuannya”, ucapnya mengakhiri.
Sesuai pemberitaan sebelumnya, Pangulu Nagori Silampuyang, Zulkifli mengaku telah menyetor uang sejumlah Rp5 juta kepada Lamhot Haloho di ruang kerjanya, pada hari Senin Sore (19/8/2019) sekira pukul 15.30 WIB. Namun, Lamhot Haloho menampiknya dengan menyebut itu tidak benar, dan ucapan Zulkifli itu bohong.(Silok)