Restorasidaily | KARO
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengecam keras terjadinya kembali kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pasalnya, kali ini ‘predator’ seks yang berprofesi sebagai guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 157012 Desa Sitardas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terbilang cukup sadis. Tak tanggung-tanggung, Ia ‘memangsa’ 15 orang siswanya sendiri, yang dilakukan disaat proses belajar mengajar sedang berlangsung.
Arist menegaskan, oknum Guru ‘bejat’ berinisial JH (49) harus diancam pidana penjara seumur hidup dan kebiri. “Pelaku jangan dikasih ampun, harus dipidana dengan kurungan badan seumur hidup. Bila perlu diberi tambahan hukuman berupa kebiri (kastrasi) melalui suntik kimia serta dipasang alat berupa”chip” untuk mongawasi terduga pelaku,”ujar Arist melalui WhatssApp kepada wartawan, Senin (30/09/2019).
Karena berdasarkan atau sesuai dengan ketentuan UU RI no. 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU no. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 Tahun 2002. Terduga pelaku pantas menerima hukuman berat atau setimpal dengan perbuatannya.
“Oleh karena perbuatan jahatnya itu, pelaku wajar mendapat hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terlebih lagi, dunia pendidikan di Indonesia telah tercoreng akibat perbuatan jahatnya itu,”ujar Arist.
Untuk penerapan ketentuan, pemulihan dan re-integrasi psikologi korban. Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) sebagai institusi yang diberikan mandat, tugas dan fungsi harus memberikan pembelaan (advokasi) dan perlindungan anak di Indonesia.
“Relawan Sahabat Anak Indonesia wilayah kerja Sumut dalam waktu dekat ini akan segera bertemu dengan Polres Tapanuli tengah untuk memberi dukungan dalam penerapan UU RI no. 17 Tahun 2017 dan UU RI no. 35 Tahun 2014, sekaligus bertemu dengan 15 orang anak yang menjadi korban kebejatan JH. Begitu juga dengan keluarga korban, kita akan melakukan pendampingan re-integrasi psikologis berupa trrauma healing atau terapy phsikososial,”ujarnya.
Mempermudah pelaksanaan phsikososial, Komnas Perlindungan Anak akan berkordinasi atau menggandeng LSM P4PSU Tapteng yang telah mendampingi para korban dan keluarganya.
Sebab menurut Ketua P4PSU Jamil Zeb Tumori, kondisi para korban saat ini dalam keadaan trauma, takut dan stres. Sehingga diperlukan pendampingan guna memulihkan trauma pasca kejadian.
“Jamil Tumori juga meminta dukungan Komnas Perlindungan Anak agar bersama-sama mengawal proses hukum kasus kejahatan seksual ini sampai tuntas dan berkeadilan bagi korban,”kata pria berperawakan brewokan ini melalui pesan WhatssAppnya.
Dia menambahkan, kejahatan seksual yang dilakukan JH terduga pelaku merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) setara dengan tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme. Jadi ditegaskannya, Kapolres dan jajarannya agar segera menetapkan dan menjerat JH sesuai dengan hukum.
“Bagi keluarga korban dan siapapun itu, jangan ada kata damai dengan keluarga pelaku. Predator kejahatan seksual harus dihentikan baik dirumah, disekolah maupun diruang terbuka bagi anak-anak,”tegas Arist.
Sudah sepatutnya, peristiwa yang memalukan tersebut, dapat mendorong masyarakat, pemangku kepentingan perlindungan anak untuk meminta dukungan pemerintah Tapteng untuk segera mencanangkan daerah ‘Tapteng darurat kekerasan terhadap anak’.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat dimanapun berada dapat berpartisipasi atau terlibat dalam membangun kembali sistem kekerabatan melalui Gerakan Perlindungan Anak berbasis kampung atau masyarakat yang terorganisir, sistematis serta berkesinambungan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.
“Pemerintah Tapteng sebagai eksekutor penyelenggara pemerintah tidak boleh, lengah, diam dan wajib bangkit serta mendorong agar anak-anak secara konstitusional mendapat perlindungan yang memadai. Sebab program perlindungan anak berbasis kampung di Tapteng bisa diintegrasikan dengan dana desa dan kelurahan,”tutup Arist. (Anita)