7 September 2025 | 05:15 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita

Komnas PA Sebut Tapanuli Tengah Darurat Kekerasan Terhadap Anak

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
1 Oktober 2019 | 17:04 WIB
in Berita, Karo
0
Restorasidaily | KARO
     Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengecam keras terjadinya kembali kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Tapanuli Tengah.
      Pasalnya, kali ini ‘predator’ seks yang berprofesi sebagai guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 157012 Desa Sitardas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terbilang cukup sadis. Tak tanggung-tanggung, Ia ‘memangsa’ 15 orang siswanya sendiri, yang dilakukan disaat proses belajar mengajar sedang berlangsung.
     Arist menegaskan,  oknum Guru ‘bejat’ berinisial JH (49) harus diancam pidana penjara seumur hidup dan kebiri. “Pelaku jangan dikasih ampun,  harus dipidana dengan kurungan badan seumur hidup. Bila perlu diberi tambahan hukuman berupa kebiri (kastrasi) melalui suntik kimia serta dipasang alat berupa”chip” untuk mongawasi terduga pelaku,”ujar Arist melalui WhatssApp kepada wartawan, Senin (30/09/2019).
     Karena berdasarkan atau sesuai dengan ketentuan UU RI no. 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU no. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  junto UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 Tahun 2002. Terduga pelaku pantas menerima hukuman berat atau setimpal dengan perbuatannya.
     “Oleh karena perbuatan jahatnya itu, pelaku wajar mendapat hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terlebih lagi, dunia pendidikan di Indonesia telah tercoreng akibat perbuatan jahatnya itu,”ujar Arist.
     Untuk penerapan ketentuan, pemulihan dan re-integrasi  psikologi korban. Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) sebagai institusi yang diberikan mandat, tugas dan fungsi harus memberikan pembelaan (advokasi) dan perlindungan anak di Indonesia.
     “Relawan Sahabat Anak Indonesia wilayah kerja Sumut dalam waktu dekat ini akan segera bertemu dengan Polres Tapanuli tengah untuk memberi dukungan dalam penerapan UU RI no. 17 Tahun 2017 dan UU RI no. 35 Tahun 2014, sekaligus bertemu dengan 15 orang anak yang menjadi korban kebejatan JH. Begitu juga dengan keluarga korban, kita akan melakukan pendampingan re-integrasi psikologis berupa trrauma healing atau terapy phsikososial,”ujarnya.
     Mempermudah pelaksanaan phsikososial, Komnas Perlindungan Anak akan berkordinasi atau menggandeng   LSM P4PSU Tapteng yang telah mendampingi para korban dan keluarganya.
     Sebab menurut Ketua P4PSU Jamil Zeb Tumori, kondisi para korban saat ini dalam keadaan trauma, takut dan stres. Sehingga diperlukan pendampingan guna memulihkan trauma pasca kejadian.
     “Jamil Tumori juga meminta dukungan Komnas Perlindungan Anak agar bersama-sama mengawal proses hukum kasus kejahatan seksual ini sampai tuntas dan berkeadilan bagi korban,”kata pria berperawakan brewokan ini melalui pesan WhatssAppnya.
     Dia menambahkan, kejahatan seksual yang dilakukan JH terduga pelaku merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) setara dengan tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme. Jadi ditegaskannya, Kapolres dan jajarannya agar segera menetapkan dan menjerat JH sesuai dengan hukum.
     “Bagi keluarga korban dan siapapun itu, jangan ada kata damai dengan keluarga pelaku. Predator kejahatan seksual harus dihentikan baik dirumah, disekolah maupun diruang terbuka bagi anak-anak,”tegas Arist.
Sudah sepatutnya, peristiwa yang memalukan tersebut, dapat mendorong masyarakat, pemangku kepentingan perlindungan anak untuk meminta dukungan pemerintah Tapteng untuk segera mencanangkan daerah ‘Tapteng darurat kekerasan terhadap anak’.
     Diharapkan kepada seluruh masyarakat dimanapun berada dapat berpartisipasi atau terlibat dalam membangun kembali sistem kekerabatan melalui Gerakan Perlindungan Anak  berbasis kampung atau masyarakat yang terorganisir, sistematis serta berkesinambungan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.
     “Pemerintah Tapteng sebagai eksekutor penyelenggara pemerintah tidak boleh, lengah, diam dan wajib bangkit serta mendorong agar anak-anak secara konstitusional mendapat perlindungan yang memadai. Sebab program perlindungan anak berbasis kampung di Tapteng  bisa diintegrasikan dengan dana desa dan kelurahan,”tutup Arist. (Anita)
Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.
Berita

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 23:34 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya "Jaksa Nakal" mengintervensi...

Read more
“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi
Berita

“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 15:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Pematangsianțar, HPS, dituding melakukan intervensi tugas dan wewenang Unit Kerja Pengadaan...

Read more
Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”
Berita

Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”

by Restorasidaily.com
30 Juli 2025 | 11:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara    Tim Penasehat Hukum (Pengacara) Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH dan Gifson...

Read more
Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum
Berita

Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum

by Restorasidaily.com
24 Juli 2025 | 19:32 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara    Tudingan Pabrik Minyak Makan Merah Pagar mangkrak oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat,...

Read more

Direkomendasikan

Peristiwa

Rumah Opung Tembong dan 2 Rumah Kontrakannya Ludes Terbakar

25 November 2017 | 19:37 WIB
Peristiwa

Pesan Bos First Travel dari Balik Jeruji Besi Kepada Calon Jemaah

25 Juli 2017 | 02:21 WIB
Regional

Ini Dia, Tips Cepat Nikah biar Kamu Tak Kelamaan Menjomblo

9 Desember 2017 | 10:00 WIB
Simalungun

Ayah Kandung : “Kevin, Anak Periang, Mendadak Rajin dan Pintar”

1 Februari 2018 | 10:05 WIB
Berita

Langgar Aturan PPKM Level 4. Masyarakat Umum Disidang, Camat Siantar Timur Hanya Ditegur Lisan

5 September 2021 | 10:26 WIB
Berita

Catatan Redaksi ; ” dr Susanti Dewayani, Pembawa Setumpuk Harapan Menjadi Sebuah Perubahan “

22 Februari 2022 | 00:16 WIB
Berita

dr Susanti Dewayani Diberi Mandat sebagai Ketua DPW Wanita Pujakesuma Pematangsiantar

27 Februari 2024 | 19:09 WIB
Hukum & Kriminal

Konsumsi Sabu, Sepasang Kekasih Diringkus di Dalam Kamar Penginapan Sriwijaya

11 Januari 2018 | 23:20 WIB
Peristiwa

Kelelahan Saat Berenang, Remaja 17 Tahun Tenggelam di Perairan Danau Toba

23 Januari 2018 | 16:47 WIB
Berita

Diduga Tak Miliki Izin Eksplorasi, Penambangan Pasir Sadam Tanjung Bebas Beroperasi

5 Maret 2020 | 15:23 WIB
Regional

Terlibat Pelanggaran Disiplin dan Tindak Pidana Kriminalitas, 17 Polisi di Sumatera Utara Dipecat

16 Desember 2017 | 00:14 WIB
Berita

Peringkat Pertama pada Hasil Seleksi Administrasi, Kadishub Pematangsiantar Esron Sinaga Bakal Mulus Jabat Sekda Simalungun

10 Agustus 2021 | 22:40 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar