Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR
Nasib Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar nonaktif sementara, Budi Utari Siregar AP, sepertinya benar-benar “dikebiri”. Selain sudah dilaporkan dan menjalani pemeriksaan di Inspektorat Provinsi Sumatera Utara atas tuduhan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, dirinya juga harus dihadapkan dengan berbagai persoalan lain yang ada di lingkup Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Rabu (13/11/2019) sekira pukul 15.00 WIB, ketika dirinya datang ke Kantor Walikota, di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, untuk mengambil sejumlah berkas dan benda miliknya di ruangan kerja sewaktu masih menjabat Sekda defenitif. Budi Utari Siregar terhalang masuk lantaran kunci pintu masuk ke ruangan kerjanya sudah diganti dengan yang baru.
Melihat kondisi itu, Budi Utari Siregar AP memanggil personel Satpol PP, untuk menyaksikannya. Tak hanya itu, dia juga memanggil seorang pegawai (ASN) di Bagian Umum, Marganda Silaban.
“Dek, kalian ya saksinya. Saya gak bisa masuk ke ruang kerja ini. Kunci pintu yang saya miliki ini tak bisa lagi saya pergunakan untuk membuka pintu. Bagaimana kalau berkas dan barang milik saya yang ada di dalam itu, hilang?. Siapa yang bertanggungjawab?”, ucap Budi Utari Siregar kepada personel Satpol PP dan pegawai Bagian Umum, Marganda Silaban.
Mendengar ucapan dan pertanyaan dari Budi Utari Siregar, pegawai Bagian Umum bernama Marganda Silaban mengaku bahwa kunci pintu sudah diganti atas perintah Kepala Bagian Umum, Herryanto Siddik.
“Perintah pak kabag umum, kuncinya diganti pak”, katanya dengan gugup.
Sementara, seorang penasehat hukum Dame Pandiangan SH, yang juga terlihat berada di lokasi, langsung bereaksi melihat kondisi tersebut. Menurutnya, tindakan penggantian kunci juga disertai dengan tindakan perusakan. Hal itu, katanya, sudah termasuk perbuatan pelanggaran hukum yakni pasal 406 KUHP.
“Ini sudah perbuatan tidak menyenangkan. Juga ada tindakan perusakan dan mengganti kunci tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Ini sudah termasuk tindak perusakan, pelanggaran pasal 406 KUHP. Harusnya, kan ada tata tertib yang harus dijalankan bukan dengan cara seperti itu”, ungkapnya.(silok)