24 Oktober 2025 | 06:44 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita

Diduga Tak Miliki Izin Eksplorasi, Penambangan Pasir Sadam Tanjung Bebas Beroperasi

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
5 Maret 2020 | 15:23 WIB
in Berita, Simalungun
0
Restorasidaily | SIMALUNGUN
     Maraknya praktik Galian C di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, khususnya tambang pasir di sekitar Sungai Bahbolon, sepertinya tidak akan bisa ditindak aparat berwenang. Salah satu contoh, tambang pasir milik Sadam Tanjung di kampung Kucingan Kecamatan Bosar Maligas, diduga tak miliki izin penambangan pun bebas beroperasi. Padahal, usaha diduga ilegal itu sudah berlangsung selama hampir lima tahun.
     Pantauan wartawan Restorasidaily.com, Rabu (4/3/2020), tampak beberapa ekskavator sedang mengeruk pasir dari dalam sungai. Usaha yang digeluti oleh Sadam Tanjung itu dilakukan setiap hari. Pasir, hasil penambangan diduga dijual ke sejumlah usaha panglong di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.
     Untuk melancarkan usahanya tersebut, Sadam Tanjung disebut-sebut menggunakan jasa seorang aparat militer yang masih aktif berdinas untuk mengawal dan mengawasinya. Padahal, usaha seperti itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 berbunyi; “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
     “Tambang pasir ini, kabarnys dibekingi aparat militer yang bertugas di Kisaran. Kalau abang ingat, lokasi usaha itu pernsh digerebek personel Polda Sumut di dekat jembatan sana bang”, ujar seorang narasumber yang minta identitasnya tak disebutkan.
     Kepala Cabang Wilayah II Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Ir Leo Lopulisa Haloho MSi menyebutkan, IUP Eksplorasi usaha tambang pasir milik Sadam Tanjung sedang diproses oleh pihaknya.
“Usaha tambang pasir milik Sadam Tanjung yang di daerah Kucingan sedang diproses IUP Eksplorasinya, bang”, ucapnya melalui pesan WhatsApp.
     Sementara itu, pengusaha tambang pasir, Sadam Tanjung, yang coba dimintai tanggapan, tak berada di lokasi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan juga tak bisa dihubungi melalui telepon seluler.(EP/Silok)
Share29Tweet18SendShare

Berita Terkait

Pengadaan Tiang Lampu Galvanis Hot Dip Dinas PrKP Diduga Tidak Sesuai Ketentuan e-Katalog
Berita

Pengadaan Tiang Lampu Galvanis Hot Dip Dinas PrKP Diduga Tidak Sesuai Ketentuan e-Katalog

by Restorasidaily.com
18 Oktober 2025 | 21:41 WIB

Restoraaidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Saat ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PrKP) Kota Pematangsiantar sedang mengerjakan proyek pengadaan Tiang Lampu...

Read more
Diklat KMP Berbiaya 10 Juta/Nagori. Direstui Bupati, Dikeluhkan Pangulu
Berita

Diklat KMP Berbiaya 10 Juta/Nagori. Direstui Bupati, Dikeluhkan Pangulu

by Restorasidaily.com
17 Oktober 2025 | 17:38 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Di Kabupaten Simalungun, program Koperasi Merah Putih (KMP) membuka ruang untuk menghasilkan "pundi-pundi rupiah" dari anggaran...

Read more
Pemaparan Pertanggungjawaban Dana Komite MAN Pematangsianțar ” Tidak Transparan “. Imran Simanjuntak Mundur dari Ketua Komite
Berita

Pemaparan Pertanggungjawaban Dana Komite MAN Pematangsianțar ” Tidak Transparan “. Imran Simanjuntak Mundur dari Ketua Komite

by Restorasidaily.com
16 Oktober 2025 | 17:23 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, telah melaksanakan rapat pembahasan dana komite TP...

Read more
Kamis, Rapat Pembahasan LPj Dana Komite MAN Pematangsianțar. Kemungkinan Dipimpin Imran Simanjuntak, Ketua PKB Pematangsianțar
Berita

Kamis, Rapat Pembahasan LPj Dana Komite MAN Pematangsianțar. Kemungkinan Dipimpin Imran Simanjuntak, Ketua PKB Pematangsianțar

by Restorasidaily.com
15 Oktober 2025 | 00:23 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pematangsiantar, Imran Simanjuntak merupakan Ketua Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN)...

Read more

Direkomendasikan

Berita

Pemko Pematangsianțar Meraih Predikat B di Ajang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Award 2024

23 Oktober 2024 | 17:52 WIB
Karo

12 Tahun Lebih Diterlantarkan, Jalan Lingkar Kabanjahe akan Dibangun Kembali

21 November 2017 | 19:04 WIB
Simalungun

Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Pengusaha Kue Banjir Orderan

12 Desember 2017 | 15:15 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Menyerahkan DHKP SPPT PBB P-2 kepada seluruh Camat

28 Maret 2024 | 20:04 WIB
Peristiwa

Viral, Video Warga Nekat Naik ke Gunung Agung Beredar

30 September 2017 | 19:02 WIB
Berita

Tanpa Pembelian Tiket Digital, Mobil Keluarga ABK KMP Ihan Batak Diizinkan Masuk Kapal

28 Februari 2022 | 16:15 WIB
Berita

Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga Dikukuhkan sebagai Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Simalungun

23 Oktober 2023 | 16:20 WIB
Berita

Di Tengah Pandemi Covid 19, Massa Berkerumun di Acara Syukuran Radiapoh Sinaga

26 April 2021 | 19:16 WIB
Berita

Kelurahan Mekar Nauli sebagai Utusan Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Sumatera Utara

18 Juli 2023 | 22:27 WIB
Berita

2 Minggu Menggelar PTM, Sekolah TK YP Sultan Agung Hanya Akan Diberikan Sanksi Teguran

9 Agustus 2021 | 15:53 WIB
Sibolga

Kelola Tambang Emas, PT Agincourt Resources Beri Manfaat Berkelanjutan bagi Masyarakat Batang Toru

14 Maret 2018 | 21:17 WIB
Pematangsiantar

Aneh ! Pengadaan Tong Sampah di Lapangan Merdeka Pematangsiantar pada Tahun 2018

16 Desember 2017 | 12:21 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar