Restorasidaily | Sumatera Utara
Berbagai masalah di lingkup Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, yang berhasil diungkap ke masyarakat luas beberapa hari terakhir, semestinya menjadi perhatian serius Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Utara, H Ahmad Qosbi SAg, MM beserta para pejabat terkait.
Namun hingga hari ini, mantan Kabag Tata Usaha sekaligus Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kanwil Kemenag Sumut, itu terkesan cuek, bahkan diduga melakukan pembiaran atas apa saja yang telah dilakukan para pejabat dan ASN di Kantor Kemenag Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.
Sebagaimana diketahui, Kepala Kanwil Kemenag Sumut, H Ahmad Qosbi SAg MM kepada wartawan Restorasidaily.com, sempat mengatakan akan memanggil dan memproses semua yang terkait dalam masalah yang sedang terjadi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Pematang Siantar.
“tidak ada biaya pengangkatan jabatan di jajaran kanwil Kemenag sumut. Kita panggil diproses sesuai aturan. Hasil pemeriksaan nya nanti kita kembangkan semua yg terkait kita proses”, sebut Ahmad Qosbi melalui pesan WhatsApp, beberapa hari lalu.
Kenyataannya, tak terlihat sedikitpun tindakan tegas terhadap Kepala Kantor Kemenag Pematang Siantar, H M Hasbi yang diduga menerima gratifikasi atas penempatan jabatan Kepala MTs Negeri Pematang Siantar.
Kemudian, masalah terkait kebijakan Komite Mts Negeri Pematang Siantar yang diketuai oleh Ustadz Faidil Siregar, diduga memaksa para orang tua siswa baru TA 2023-2024 membayar uang komite (sumbangan sukarela) sebesar Rp50.000 per bulan, langsung selama 6 bulan, pun tidak dilakukan penindakan tegas. Padahal, pertanggungjawaban penggunaan uang komite (sumbangan sukarela) disebut-sebut tidak pernah diketahui para orang tua siswa.
Begitu pula dengan keberadaan bus Tahfidz Quran yang telah dijual seharga Rp78.000.000, dari harga beli sebelumnya sebesar Rp120.000.000, tak disikapi secara benar. Kepada siapa serta kemana uang hasil penjualan bus tersebut, tak diketahui pasti.
Hal yang sama juga terhadap ulah para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Penghulu Nikah di lingkup Kantor Kemenag Kabupaten Simalungun, yang mana diduga merekayasa data pencatatan pernikahan dengan memberdayakan P4 (P3N) agar memperoleh Jaspro sebesar Rp270.000. Padahal, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Nomor : 977 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembantu Pegawai Pencatat Pernikahan (P4), bahwasanya pemberdayaan P4 telah dihapuskan untuk KUA Kecamatan bertipologi A, B dan C. P4 boleh dilaksanakan bagi KUA bertipologi D1 dan D2 yang memiliki geografis berada di daerah terluar, terdalam, serta daerah perbatasan daratan dan kepulauan.
Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi melalui Kepala Seksi Penghuluan, H Arifin, bukannya akan menindaklanjuti secara serius dengan memanggil para Ka KUA dan Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Simalungun, Mara Timbul Daulay. Padahal, Ka KUA Kecamatan Tanah Jawa, Riswan Hasibuan telah mengakui masih memberdayakan P4 (P3N) walaupun bertentangan dengan Peraturan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI.
“pelaksanaan nikah oleh P4 tdk memperoleh atau mendapatkan Jaspro. Bahkan P4 tdk boleh menghadiri dan melaksanakan pencatatan nikah kecuali daerah terluar terdalam dan perbatasan atau kepulauan ( D1 dn D2 )”, ungkap H Arifin melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).
Ditanya tentang langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan Kanwil Kemenag Sumut, H Arifin mengatakan, belum bisa bertindak apapun sebelum ada laporan resmi.
“kalau tdk ada laporan dan siapa yg melapor, apalagi sjpatnya dugaan, harus autentik, kita tdk boleh menduga duga sesuatu yg jelas,harus dilakukan tabayun lbh dahulu.supaya jhn kita terlibat dlm dosa dan fitnah. Silahkan masukkan laporan bapak,kami tunggu Belum bisa,mesti ada laporan. Mana surat pengakuannya pak Bapak sampaikan ke kanwil,biar bisa kita telaah”, pungkasnya.
Jawaban Kasi Kepenghuluan Kanwil Kemenag Sumut, H Arifin, ini terkesan melindungi apa yang telah terjadi selama ini di hampir seluruh Kantor Urusan Agama Kemenag Kabupaten Simalungun. Dirinya, seolah ingin pengungkapan dugaan korupsi berjamaah di Kantor Urusan Agama tidak benar, sedangkan seluruh bukti berada dan dikuasai para Kepala KUA Kecamatan.(Silok)