Restorasidaily | Pematang Siantar SUMATERA UTARA
Jabatan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di bawah naungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Wilayah VI dibanderol Rp250 juta. Angka fantastis tersebut merupakan permintaan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI, R Zuhri Bintang, terhadap Guru yang berkeinginan mengisi jabatan Kepala SMA Negeri yang kosong ataupun yang akan pensiun.
Seperti yang pernah dialami seorang guru SMA Negeri di Kota Pematang Siantar berinisial S. Diakuinya, saat menemui R Zuhri Bintang selaku Kacabdisdik Wilayah VI Siantar – Simalungun di Kantor Cabdisdik Wilayah VI di Jalan Sisingamangaraja beberapa bulan lalu, dirinya diminta untuk menyediakan uang sejumlah Rp 250.000.000, untuk mengisi jabatan Kepala SMA Negeri 1 Kecamatan Bandar, Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
“SMA Negeri di Perdagangan sana. Iya, dua ratus lima puluh juta. Kan ditanya soal rekomendasi, disuruh menghadap sama Kacabdisdik Wilayah VI. Aku datang menghadap, jumpa dia (R Zuhri Bintang,red)”, kata Guru SMA Negeri berinisial S tersebut.
Dikarenakan angka yang diminta R Zuhri Bintang dianggap terlalu tinggi, Guru SMA Negeri berinisial S itu kemudian mencoba meminta dikurangi. Namun, R Zuhri Bintang tetap bersikukuh dengan nilai rupiah yang disebutkan untuk mendapatkan jabatan Kepala SMA Negeri 1 Kecamatan Bandar, Perdagangan.
R Zuhri Bintang akhirnya menolak keinginan Guru SMA Negeri berinisial S untuk menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Kecamatan Bandar, Perdagangan, yang masih dijabat Mariani Samosir yang akan segera memasuki masa pensiun.
“Off The Record, Off The Record, kata dia Sampai ku bilang, sekian gak bisa pak. Oh gak bisa, kalau gak mau, ya lain kali aja, kata dia”, ungkapnya.
Beberapa hari kemudian, Guru SMA Negeri berinisial S itu melaporkan permintaan R Zuhri Bintang kepada seseorang yang berdinas di Kantor Gubernur Sumatera Utara. R Zuhri Bintang, kata dirinya, ditegur dari Kantor Gubernur Sumatera Utara yang pada saat itu Gubernur Sumatera Utara masih dijabat Edy Rahmayadi.
“aku mana takut, ku lawanlah. Ku laporkan lah ke saudara di Kantor Gubernur Sumatera Utara. Dimaki-maki dia. Kau jual-jual nama ayah ya. Gak pernah ayah kayak gitu. Trus ngomong dia sama Kasi SMK, Pak Sitanggang. Ngeri kali kawanmu itu, main lapor -lapor”, ucapnya sembari mengaku kecewa dengan tindakan Kacabdisdik Wilayah VI Siantar – Simalungun, R Zuhri Bintang yang meminta dirinya menyiapkan uang senilai Rp 250 juta untuk jabatan Kepala SMA Negeri 1 Kecamatan Bandar, Perdagangan tersebut.
Untuk memastikan kebenaran pengakuan Guru SMA Negeri berinisial S itu, wartawan Restorasidailycom mencoba konfirmasi kepada Kacabdisdik Wilayah VI Siantar – Simalungun, R Zuhri Bintang. Melalui pesan WhatsApp, Sabtu (14/10/2023), R Zuhri Bintang, menampik tudingan tersebut. Dia pun meminta pengakuan permintaan penyetoran uang jabatan Kepala SMA Negeri sebesar Rp250 juta, itu tidak dibesar-besarkan.
“maaf, itu tdk benar, tolonglah jgn dibesar besarkan. Itu kan issu, tolong jgn di goreng2. Apa buktinya, ada videonya atau ada kwitansinya atau ada penyerahan barangnya ?”, sebut R Zuhri Bintang.
Adanya permintaan penyetoran uang jabatan Kepala SMA Negeri yang dilakukan Kacabdisdik Wilayah VI Siantar – Simalungun, T Zuhri Bintang, dapat merusak citra dunia pendidikan di Provinsi Sumatera Utara. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera, Asren Nasution, diharapkan segera menindaklanjuti pengakuan seorang guru SMA Negeri yang berkeinginan menjadi Kepala SMA Negeri, namun terhalang akibat tindakan R Zuhri Bintang tersebut.(Silok)