Restorasidaily | Pematang Siantar SUMATERA UTARA
Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional (DPC PAN) Kota Pematang Siantar yang dipimpin dr Susanti Dewayani SpA mendaftarkan seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) a/n Nandha Ari Pangestu, yang pernah dipidana kasus perjudian di Tahun 2018 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematang Siantar.
Namun anehnya, Kepolisian Resor (Polres) dan Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar kompak membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana untuk Nandha Ari Pangestu yang dipidana selama 5 (lima) bulan atas kasus perjudian.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Nandha Ari Pangestu, warga Jalan Rajawali Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat. Dirinya dijatuhi hukuman pidana selama 5 (lima) bulan penjara oleh Hakim PN Pematang Siantar pada tanggal 11 Desember 2018, setelah sebelumnya pada tanggal 10 September 2018 ditangkap polisi atas kasus perjudian.
Saat melengkapi berkas pencalonan dirinya sebagai Bacaleg dari PAN Pematang Siantar, Nandha Ari Pangestu mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pematang Siantar. Pada tanggal 21 September 2023, Polres Pematang Siantar menerbitkan SKCK dengan keterangan tidak pernah dipidana untuk Nandha Ari Pangestu.
Hal serupa juga dilakukan Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Melalui Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, Nomor : 996/SK/HK/09/2023/PN Pms tanggal 25 September 2023, Wakil Ketua PN Pematang Siantar, Rinto Leoni Manullang SH, MH, menandatangani dan menyatakan bahwa Nandha Ari Pangestu tidak sedang dan tidak pernah terpidana. Surat keterangan itu mengacu kepada hasil pemeriksaan Register Induk Pidana yang ada di PN Pematang Siantar.
Menyikapi penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana kepada Nandha Ari Pangestu, wartawan Restorasidailycom mencoba konfirmasi Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno. Dirinya mengakui, Polres Pematang Siantar ada menerbitkan SKCK a/n Nandha Ari Pangestu dengan keterangan Pernah Dipidana.
Namun setelah menerima informasi dari Juru Bicara PN Pematang Siantar, Rahmat Hasibuan, bahwa SKCK yang diterbitkan Polres Pematang Siantar tanggal 21 September 2023 memuat keterangan Nandha Ari Pangestu tidak pernah dipidana. AKBP Yogen Heroes Baruno meralat pengakuan bahwa Polres Pematang Siantar telah merevisi SKCK milik Nandha Ari Pangestu pada tanggal 17 Oktober 2023, dengan keterangan Pernah Dipidana.
“memang kita terbitkan skck kan artinya surat keterangan catatan kepolisian maka dalam skck tsb kita tulis bahwa ybs pernah terlibat tindak pidana. Masalah penggunaan skck tsb utk daftar caleg maka keputusan diterima atau tdk itu kewenangan kpu. Sesuai Perkap Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penerbitan SKCK. Yak pernah direvisi bahwa ybs pernah dipidana. Persisnya mungkin bisa dicek ke intel ya. Karena kami msh acara di medan”, sebut Kapolres Pematang Siantar melalui pesan WhatsApp.
Sementara, Wakil Ketua PN Pematang Siantar, Rinto Leoni Manullang SH MH, enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi atas penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana a/n Nandha Ari Pangestu tersebut.
Melalui juru bicara PN Pematang Siantar, Rahmat Hasibuan, PN Pematang Siantar telah merevisi surat keterangan yang ditandatangani oleh Rinto Leoni Manullang SH MH, dengan surat keterangan bahwa Nandha Ari Pangestu pernah dipidana.
Sedangkan, Ketua DPC PAN Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani SpA, hingga berita ini diterbitkan tidak berkenan memberikan tanggapan terkait pendaftaran seorang Bacaleg yang pernah dipidana tersebut.(Silok)