Restorasidaily | Pematang Siantar SUMATERA UTARA
Kinerja dan kebijakan Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani SpA, membebankan biaya pemeriksaan kesehatan bagi calon peserta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, layak menjadi perhatian serius Anggota DPRD dan pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Ternyata, sebelum dr Susanti Dewayani SpA berkirim surat ke Ketua KPU Pematang Siantar, pemeriksaan kesehatan bagi calon peserta KPPS di seluruh Puskesmas, tidak dikenakan biaya alias gratis.
Seperti yang dialami seorang warga Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, yang identitasnya dirahasiakan. Diakuinya, saat melakukan pemeriksaan kesehatan di UPTD Puskesmas Singosari pada hari Jumat, tanggal 8 Desember 2023, dirinya bersama beberapa warga lainnya yang akan mendaftar KPPS Pemilu 2024, tidak dikenakan biaya alias gratis.
“aku dan beberapa teman ku tidak bayar bang. Makanya kami bingung, kenapa tiba-tiba Bu Wali Kota menerbitkan surat penerapan biaya pemeriksaan kesehatan bagi calon peserta KPPS. Akibatnya, banyak yang mengurungkan niat sebagai KPPS karena harus mengeluarkan uang untuk biaya pemeriksaan. Kan selama ini gratis melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas, kenapa kali ini harus bayar?”, sebut narasumber melalui telepon seluler, Kamis (14/12/2023).
Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan berupa pemeriksaan kolesterol, tekanan darah, tinggi badan, golongan darah dan lainnya, dirinya diberikan Surat Keterangan Dokter yang ditandatangani oleh Dokter Puskesmas Singosari, dr Yosefin A Samosir.
Menurut narasumber tersebut, tidak ada Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani seperti yang disebutkan di dalam surat Wali Kota Pematang Siantar Nomor : 400.7/9151/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Pematang Siantar.
Berdasarkan ketentuan yang tertera di surat tersebut, selaku Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani SpA menerapkan biaya pemeriksaan kesehatan bagi calon peserta KPPS sebesar Rp 44.000.(Silok)