Restorasidaily | Pematang Siantar, SUMATERA UTARA
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja bangunan diabaikan oleh perusahaan konstruksi pembangunan Gedung Merdeka, eks Gedung Olah Raga (GOR) Pematang Siantar, Sumatera Utara.
PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Grup) di bawah kepemimpinan Aldes Mariono, selaku pemenang tender Optimalisasi Tanah GOR dengan pola pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS), bersama Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani SpA, selaku pemilik lahan, terkesan lebih mengutamakan kepentingan masing-masing namun tidak mempedulikan keselamatan para pekerja bangunan.
Sesuai pantauan wartawan Restorasidailycom, Jumat (12/1/2024), beberapa pekerja bangunan di lahan eks GOR, Jalan Merdeka, bersebelahan dengan gedung SMP Negeri 1 Pematang Siantar, itu terlihat tidak menggunakan APD. Keselamatan para pekerja bangunan dipertaruhkan demi kepentingan kejar target yang telah disepakati antara PT Suriatama Mahkota Kencana dengan Wali Kota Pematang Siantar.
Tidak adanya APD yang dipakai para pekerja bangunan, tentunya telah melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Serta melanggar Undang -undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Para pekerja bangunan yang tidak diberikan APD dari berbagai komponen, seperti Alat Pelindung Kepala, Alat Pelindung Mata, Alat Pelindung Telinga, Alat Pelindung Pernafasan, Alat Pelindung Tangan, Pakaian Pelindung, dan Alat Pelindung Kaki, sejatinya juga telah bertentangan dengan ketentuan Pengendalian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketika kondisi ini coba dikonfirmasi kepada penanggung jawab pekerjaan kontruksi, wartawan Restorasidailycom tidak diizinkan masuk ke dalam areal pembangunan Gedung Merdeka, dengan alasan tidak berada di tempat.(Silok)