Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara
Panitia pesta rakyat dalam rangka HUT ke 153 Kota Pematangsiantar, disinyalir tidak mengurus izin keramaian dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Rencananya, grup band dari Jakarta, Bagindas Band menggelar konser musik di Lapangan H Adam Malik, Sabtu malam (27/4/2024).
Jika benar panitia pesta rakyat HUT Kota Pematangsiantar tidak mengurus izin keramaian dari Poldasu, maka pagelaran musik Bagindas Band telah melanggar Petunjuk Pelaksanaan (Juklap) Kapolri Nomor ; Pol/02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Berdasarkan Juklap Kapolri, izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA melalui Kepala Dinas Pariwisata, Hamam Soleh, tak kunjung memberikan tanggapan secara fakta atas penerbitan izin keramaian konser musik Bagindas Band yang disponsori oleh pabrik rokok PT STTC tersebut.
Hamam Soleh mengaku, akan mempertanyakan kepada staf di Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar.
“bentar saya mintakan ke staf ya”, sebut Hamam Soleh melalui pesan WhatsApp. Namun setelah 30 menit ditunggu, Hamam Soleh tak kunjung memperlihatkan bukti izin keramaian dari Poldasu.(Silok)