Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara
Seorang Komisioner KPU Simalungun, Faisal Hamzah, terlihat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematangsiantar, Jalan Dahlia, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (20/9/2024) sekira pukul 12.23 WIB.
Ditemani seorang staf Bawaslu Simalungun, Rudolf V Samosir, Faisal Hamzah disebut-sebut sedang melakukan klarifikasi berkas penyampaian SPT Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2019 dan Tahun 2023 milik bakal calon Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Klarifikasi tersebut menindaklanjuti surat tanggapan masyarakat atas berkas pencalonan Radiapoh Hasiholan Sinaga pada Pilkada 2024 yang disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengajar Politik dan Kebijakan Publik Kabupaten Simalungun, Mulai Adil Saragih SP, kepada KPU Simalungun.
Dalam surat tanggapan masyarakat, Mulai Adil Saragih SP menyatakan bahwa, pada penyampaian SPT Elektronik Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2019, tertulis nama Radiapo Hasiholan Sinaga. Sedangkan pada penyampaian SPT Elektronik Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2023, tertulis Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Terdapat perbedaan huruf “H” pada kedua nama tersebut di atas. Pada pemeriksaan administrasi yang diberikan kepada pasangan calon dan kepada Bawaslu Simalungun pada tanggal 14 September 2024, tidak ada diterima berkas (data) putusan pengadilan terkait perbedaan nama tersebut.
“kami dari Asosiasi Pengajar Politik dan Kebijakan Publik Kabupaten Simalungun mengharapkan kepada KPU Simalungun untuk melakukan klarifikasi secara transparan kepada instansi yang berwenang terkait hal ini”, sebut Mulai Adil Saragih SP di dalam suratnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Komisioner KPU Simalungun, Faisal Hamzah tidak berkenan memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan Restorasidaily.com, terkait kedatangannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematangsiantar.
Begitu juga dengan Komisioner Bawaslu Kabupaten Simalungun Divisi Hukum dan Sengketa, Charles Munthe serta Ketua Bawaslu Simalungun, Adillah Feruari Purba, tidak bersedia memberikan penjelasan terkait keberadaan seorang staf Bawaslu di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematangsiantar. Tugas klarifikasi yang semestinya turut dilakukan para Komisioner Bawaslu Simalungun, justru hanya memerintahkan seorang staf untuk menemani Komisioner KPU Simalungun, Faisal Hamzah dalam melakukan klarifikasi berkas SPT Elektronik milik Radiapoh Hasiholan Sinaga.(Silok)