Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara
Di Kabupaten Simalungun, program Koperasi Merah Putih (KMP) membuka ruang untuk menghasilkan “pundi-pundi rupiah” dari anggaran Nagori (Dana Desa) bagi beberapa pihak.
Setiap Pemerintah Nagori (Pangulu) diwajibkan menggelontorkan uang sejumlah Rp 10.000.000 untuk dua orang pengurus koperasi yang akan mengikuti Diklat KMP, dilaksanakan pada tanggal 20 s/d 22 Oktober 2025 di Hotel Simalungun City, Kecamatan Raya dan Kota Parapat, Danau Toba, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
Ironisnya, diklat KMP berbiaya sepuluh juta rupiah per Nagori itu justru direstui Bupati Simalungun, H Anton Achmad Saragih, yang memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Nagori (DPMN) dan seluruh Camat se Kabupaten Simalungun. Namun dikeluhkan para Pangulu Nagori (Kepala Desa).
Hal itu diketahui dari pengakuan Direktur Utama Sarana Konsultan Diklat Nasional, Jangga Siregar SH, selaku penyelenggara diklat KMP di Kabupaten Simalungun.
“iya pak, saya Jangga Siregar, Sarana Konsultan Diklat Nasional Kota Medan. Benar kami sudah kirimkan surat ke masing-masing Camat dan Kadis PMN. Kalau kami tidak mendapatkan izin, mana mungkin kami lakukan itu. Sudah, kami sudah berkoordinasi pak. Aku pertama kali datang ke sini bicara sama Bupati Simalungun langsung dan sudah direstui. Sudah bicara sama Bupati, kami temui Kadis. Kadis mengarahkan kami untuk berkomunikasi dengan masing-masing Camat”, ucap Jangga Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025).
Sebagai penyelenggara diklat KMP bagi para pengurus KMP di setiap Nagori (Desa), pihaknya menurut Jangga Siregar telah menetapkan biaya diklat sejumlah Rp5.000.000 untuk setiap peserta. Setiap Pemerintah Nagori diminta mengirimkan dua pengurus koperasi untuk mengikuti diklat KMP tersebut.
“biayanya lima juta per orang, setiap Nagori/Desa diminta menghadirkan dua orang pengurus koperasi. Semuanya sudah kami koordinasikan pak. Setiap kamar hotel akan disisi dua peserta. Setiap peserta akan kami beri cash flow pengganti yang transport sejumlah dua ratus lima puluh ribu. Selain itu peserta juga mendapatkan tas, baju, sertifikat pelatihan dan lainnya Pak”, sebutnya.
Plt Kepala Dinas PMN Kabupaten Simalungun, Elyanto Purba menampik pengakuan Jangga Siregar. Pihaknya, kata Elyanto Purba, tidak pernah memberikan arahan kepada Jangga Siregar untuk berkoordinasi dengan para Camat se Kabupaten Simalungun.
“tidak ada itu bang. Mereka (SKDN) berhubungan langsung dengan Pangulu Nagori karena pihak Nagori yang berhak menggunakan anggarannya”, kata Elyanto Purba saat dihubungi.
Sementara seorang Pangulu yang tidak disebutkan identitasnya, mengaku mengeluh karena tidak memiliki dana memberangkatkan perwakilan pengurus KMP untuk mengikuti diklat KMP yang diselenggarakan oleh Sarana Konsultan Diklat Nasional Kota Medan.
“di Kecamatan kami, semua Pangulu sudah bersepakat tidak mengirimkan perwakilan pengurus koperasi. Kami tak punya dana segitu banyak pak. Tentunya ini menjadi keluhan kami, para Pangulu”, ungkapnya.(Silok)