Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Anggota Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di Jalan Medan Simpang Tapioka Gang Inpres, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (6/3/2018) dini hari sekira jam 01.00 WIB.
Kepada penyidik BNNK Pematangsiantr, si oknum pengedar mengaku jikalau barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial R, warga Kabupaten Serdang Bedagai. Anggota BNNK Pematangsiantar pun masih menelusuri keberadaan si oknum bandar ganja dan sabu-sabu tersebut.
Pengedar ganja dan sabu-sabu itu bernama Herman (29), warga Jalan Inpres Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.
Kasi Berantas BNNK Pematangsiantar, Kompol Pearson Kataren dalam pres rilisnya menyatakan, tersangka telah menggeluti pekerjaan sebagai pengedar selama 3 bulan.
“Dia (Herman) juga sudah pernah menerima upah sebesar Rp300 ribu dari 15 paket yang berhasil dijualnya di simpang tapioka jalan medan itu”, ungkap Kompol Pearson Kataren, Selasa (13/3/2018) sekira pukul 09.00 WIB.
Tersangka juga tidak begitu kenal dengan oknum bandar berinisial R tersebut, karena tersangka hanya mengenal wajah. “Si R juga bukan warga asli siantar namun warga serdang bedagai, makanya kita kehilangan jejak si R hingga saat ini”, sebutnya.
Anggota BNNK Pematangsiantar mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga batang lintingan rokok yang sudah dicampur daun ganja kering dengan berat 3,32 gram, satu buah mancis, satu buah kotak rokok Lucky Strike yang di dalamnya terdapat lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 gram, emlat paket diduga narkotika jenis ganja seberat 4,56 gram, dua belas buah plastik klip kosong dan saru buah sendok terbuat dari pipet.
“Untuk tersangka sendiri kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika”, ucapnya.
Humas BNNK Siantar Joko membenarkan informasi itu. Dua teman yang ditangkap bersamamaan dengan tersangka, kata Joko, tidak terlibat dalam jaringan narkoba. “Pihak BNN tidak dapat membuktikannya bang,” katanya dari pesan WhatsApp.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari ketiga yang diamankan, hanya Herman yang ditetapkan sebagai tersangka. “Yang dua lainnya tidak dapat dijadikan tersangka, karena mereka berdua tidak ada hubungannya dengan barang bukti”, terangnya.
Saat ditanya hasil pemeriksaan urine, Joko menerangkan, keduanya positif sebagai pengguna narkoba. Keduanya pun dilakukan rehabilitasi. ” (Hasil tes urine) Positif bang. Kita lakukan rehabilitasi bang,” tutupnya.
Penulis :Ridho Harbenk/Fernandho
Editor : Hendro Susilo