6 September 2025 | 23:37 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita
Di Pematangsiantar, Oknum Polantas Tidak Menilang Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Pakai Helm karena Kenal

Di Pematangsiantar, Oknum Polantas Tidak Menilang Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Pakai Helm karena Kenal

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
28 Januari 2021 | 18:09 WIB
in Berita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat melintas di jalanan, bernasib baik saat diberhentikan oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara. Dikarenakan dia mengenal oknum Polantas tersebut, dirinya tidak ditilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Itu terjadi di Jalan Soasio, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (28/1/2021) sekira pukul 15.46 WIB.

Pantauan awak Media Online Restorasidaily.com, oknum pengendara yang tidak diketahui identitasnya itu melajukan sepeda motor dari arah Jalan  Merdeka, lalu berbelok arah ke Jalan Soasio. Tepat di persimpangan jalan antara Jalan Soasio dan Jalan Thamrin, laju sepeda motor diberhentikan oleh oknum Polantas yang mengendarai sepeda motor dinas Satuan Lalu Lintas. Hal itu dilakukan diduga karena oknum pengendara sepeda motor tidak memakai helm.

Keduanya terlibat percakapan, namun oknum Polantas tidak menilang pengendara sepeda motor tersebut. Dan sesaat itu pula, oknum pengendara sepeda motor terlihat mematikan mesin sepeda motornya dan mendorongnya dengan menggunakan tangan dan kakinya. Aksi mendorong sepeda motor dikawal hingga menyeberang ke Jalan Sutomo.

Setelah itu, pengendara sepeda motor tampak menghidupkan kembali mesin sepeda motornya, dan berlalu ke arah rumahnya di Jalan Pierre A Tendean, belakang Komplek Siantar Business Centre (SBC).

Saat di ditanya kepada oknum pengendara sepeda motor, kenapa dirinya tidak ditilang. Dia mengaku bahwa kenal baik dengan oknum Polantas tersebut.

“aku pekerja di Sutomo Square. Namanya kan sering nongkrong di situ. Kenal kali lah”, ucap pengendara itu.

Sementara, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Hasan, yang dikonfirmasi, mengatakan bahwa pemberian hukuman bagi pengendara berupa teguran. Disuruh mendorong sepeda motor, kemudian disuruh kembali untuk mengambil helm, menurut AKP Hasan, itu adalah salah satu bentuk teguran dalam pelanggaran lalu lintas.

“mohon maaf Pak. Teguran juga adalah hukuman bagi pengendara lalu lintas Pak. Disuruh mendorong sepeda motor, kemudian disuruh kembali untuk mengambil helm, itu adalah salah satu bentuk teguran dalam pelanggaran lalu lintas Pak. Terimakasih”, pungkas AKP Hasan melalui pesan WhatsApp.

Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor, sebenarnya telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :

 (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Silok)

Share716Tweet448SendShare

Berita Terkait

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.
Berita

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 23:34 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya "Jaksa Nakal" mengintervensi...

Read more
“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi
Berita

“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 15:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Pematangsianțar, HPS, dituding melakukan intervensi tugas dan wewenang Unit Kerja Pengadaan...

Read more
Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”
Berita

Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”

by Restorasidaily.com
30 Juli 2025 | 11:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara    Tim Penasehat Hukum (Pengacara) Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH dan Gifson...

Read more
Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum
Berita

Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum

by Restorasidaily.com
24 Juli 2025 | 19:32 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara    Tudingan Pabrik Minyak Makan Merah Pagar mangkrak oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat,...

Read more

Direkomendasikan

Berita

Launching Pemberian Sumur Bor oleh Polres Pematang Siantar di Masjid Al-Hidayah Dihadiri Asisten I Pemko Pematang Siantar

26 September 2023 | 20:48 WIB
Berita

Puskesmas Pinangsori Galang Komitmen Menuju Puskesmas Akreditasi.

20 Desember 2017 | 23:57 WIB
Peristiwa

Kantor DPRD Pematangsiantar Tak Aman, TV di Komisi III Lenyap

2 Oktober 2017 | 14:41 WIB
Sibolga

Camat Sosorgadong Ajak Warga Tingkatkan Kesadaran Gotong Royong

13 Maret 2018 | 20:55 WIB
Peristiwa

Damkar dan BNPBD Pematangsiantar Bantu Padamkan Api 4 Rumah di Tanah Jawa

7 Oktober 2017 | 17:22 WIB
Pematangsiantar

Ratusan Pengemis Musiman “Hiasi” Perayaan Imlek di Vihara

16 Februari 2018 | 14:11 WIB
Hukum & Kriminal

Sering Ditiduri Tak Kunjung Dinikahi, Mawar Lapor ke Pak Polisi

27 Maret 2018 | 23:20 WIB
Berita

Perintah Wali Kota, Penebangan Ratusan Pohon Mahoni RSUD Djasamen Saragih Tidak Memiliki Izin Resmi

4 April 2023 | 16:30 WIB
Berita

Wakapolres Simalungun Menggelar Kegiatan Minggu Kasih di Gereja HKBP Rogate Bangun

4 Februari 2024 | 15:42 WIB
Berita

Viral, Video Diduga Kasat Narkoba Pematangsiantar Berjoget di Tempat Hiburan Malam Diupload di YouTube

5 Februari 2021 | 00:04 WIB
Nasional

Tuntut Tarif Ojek Online yang Manusiawi, Ribuan Pengemudi Go-Jek Berorasi di Bundaran Patung Kuda

23 November 2017 | 12:21 WIB
Berita

Pejabat BKPP Siantar Tidak Transparan Pengelolaan Anggaran Ujian Lelang Jabatan

27 Agustus 2019 | 18:27 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar