7 September 2025 | 05:21 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita
Modus Korupsi Berjamaah Kepala KUA Kemenag Simalungun. Pelaksanaan Nikah oleh P4 untuk Memperoleh Jaspro

Modus Korupsi Berjamaah Kepala KUA Kemenag Simalungun. Pelaksanaan Nikah oleh P4 untuk Memperoleh Jaspro

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
2 Agustus 2023 | 08:00 WIB
in Berita
0

Restorasidaily | Simalungun, SUMATERA UTARA

Modus dugaan korupsi Kepala Kantor Urusan Agama (Ka KUA) Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, terungkap. Para Kepala KUA diduga merekayasa pelaksanaan nikah/rujuk demi mengambil keuntungan pribadi dengan mendapatkan Jaspro sebesar Rp270.000 dari setiap pelaksanaan nikah/rujuk.

Mereka (para Ka KUA,red) yang seyogianya bertindak langsung dalam pelaksanaan nikah/rujuk, justru memberdayakan masyarakat sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Pernikahan (P4). Padahal, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Nomor : 977 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembantu Pegawai Pencatat Pernikahan (P4), pemberdayaan P4 telah dihapuskan untuk KUA Kecamatan bertipologi A, B dan C. P4 boleh dilaksanakan bagi KUA bertipologi D1 dan D2 yang memiliki geografis berada di daerah terluar, terdalam, serta daerah perbatasan daratan dan kepulauan.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Kepala KUA Kecamatan Tanah Jawa, Riswan Hasibuan, diduga selama ini masih memberdayakan P4, padahal KUA Kecamatan yang dipimpinnya bertipologi C.

Dengan alasan berbagai kesibukan serta keterbatasan waktu, dirinya cenderung tidak memberikan kewenangan kepada Penghulu yang ada di KUA tersebut, malah justru melibatkan P4 dalam pelaksanaan nikah/rujuk di tengah masyarakat.

Tindakan itu dilakukan Riswan Hasibuan disinyalir bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memperoleh Jaspro sebesar Rp270.000, dari biaya nikah yang dilaksanakan P4 di luar kantor, sedangkan dirinya tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Saat dikonfirmasi tentang hal ini, Riswan membenarkan bahwa pihaknya masih memberdayakan P4, dan dirinya memeroleh Jaspro sebesar Rp270.000.

“P4 (P3N) masih kita berdayakan. Jika daerah tersebut tidak terjangkau, bisa buat kebijakan pak. Kalau radius daerahnya terjangkau, kita berdayakan Penghulu. Iya saya dapat Jaspro sebesar dua ratus tujuh puluh ribu, dipotong pajak. Bukan saya saja, hampir semua KUA Kecamatan juga melakukan itu  Silahkan konfirmasi ke Kasi Bimas aja pak”, ucap Riswan Hasibuan,  Senin (31/7/2023).

Sementara, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/8/2023), Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam, Mara Timbul Daulay mengatakan, P4 (P3N) itu memiliki Surat Keputusan (SK). Dikarenakan peraturan terbaru, P4 (P3N) tidak lagi ada, namun tetap diberdayakan oleh seluruh Kepala KUA se Kabupaten Simalungun. Bahkan diakuinya, dari Jaspro yang diterima para KUA yang masih memberdayakan P4, dirinya juga ikut menikmati dengan pemberian uang rokok dari para Kepala KUA.

“P4 (P3N) dulu berSK itu. Belakangan, beberapa tahun ini tidak diSKkan lagi. Cuma, pemberdayaannya tetap ada. Dikasih kebebasan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara. Maka semua Kepala KUA Kecamatan yang besar-besar itu di daerah bawah, rata-rata punya P3N. Gak mungkinlah semuanya bisa ditangani Kepala KUA, ada yang nikah malam, ada yang pagi, ada yang siang. Kalau Penghulu itu, rata-rata prioritas, cuma tetap dibagi-bagi lah. Tetap diberdayakan P4 (P3N)”, sebut Mara Timbul Daulay.

Disinggung tentang sikap dirinya selaku Kasi Bimas Islam terhadap tindakan Ka KUA Kecamatan Tanah Jawa serta Ka KUA Kecamatan lain yang masih memberdayakan P4 (P3N) meskipun tidak dibenarkan oleh Peraturan yang berlaku di Kemenag RI, Mara Timbul Daulay mengaku pihak telah berkoordinasi dengan pejabat berwenang di Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara, yang mengizinkan untuk melibatkan P4 (P3N) dalam pelaksanaan nikah/rujuk

“sebenarnya secara fakta di lapangan, Jaspro itu dibenarkan. Pemberdayaan P4 (P3N) itu karena baik-baik hatinya Ka KUA nya itu. P4 (P3N) nya itu kan dapat uang transportasi dari yang punya hajatan. Kalau tertulisnya tetaplah mengacu ke peraturan, tapi saya sudah berkoordinasi dengan provinsi, tak ada lagi resminya atau pengSKannya. Rata-rata Ka KUA di Sumatera Utara masih menggunakan P4 (P3N), kata orang provinsi itu. Lihat situasi fi lapangan, kan gak mungkin semua Ka KUA dan Penghulu yang mampu menikahkan”, ucapnya.

Ditanya, apakah selaku Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Simalungun, dirinya ikut menikmati Jaspro para Ka KUA Kecamatan karena disinyalir turut melegalkan pemberdayaan P4 (P3N), Mara Timbul Daulay mengaku hanya diberi uang rokok ketika bertemu dengan para Ka KUA Kecamatan.

“paling dikasih uang rokok aja nya”, pungkasnya.(Silok)

Share190Tweet119SendShare

Berita Terkait

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.
Berita

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 23:34 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya "Jaksa Nakal" mengintervensi...

Read more
“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi
Berita

“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 15:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Pematangsianțar, HPS, dituding melakukan intervensi tugas dan wewenang Unit Kerja Pengadaan...

Read more
Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”
Berita

Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”

by Restorasidaily.com
30 Juli 2025 | 11:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara    Tim Penasehat Hukum (Pengacara) Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH dan Gifson...

Read more
Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum
Berita

Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum

by Restorasidaily.com
24 Juli 2025 | 19:32 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara    Tudingan Pabrik Minyak Makan Merah Pagar mangkrak oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat,...

Read more

Direkomendasikan

Hukum & Kriminal

Diotopsi di RSUD Djasamen Saragih, Tubuh Ucok Penuh dengan Tanda Kekerasan Benda Tumpul

8 Desember 2017 | 22:36 WIB
Sibolga

Bupati Tapteng Resmikan Kantor Resort HKBP PO Manduamas

18 Maret 2018 | 23:59 WIB
Karo

Harga Beras Naik, Pedagang Mengeluh

15 Januari 2018 | 19:49 WIB
Berita

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA Menutup Kegiatan Workshop Pengisian Matriks Kerja Rencana Aksi Daerah (RAD) Kota Layak Anak

26 November 2023 | 15:47 WIB
Berita

HAMAS Sepakat Pertahankan MAS Alwasliyah 67 Pematangsiantar

24 Agustus 2019 | 12:47 WIB
Berita

Dihadiri Wali Kota, DPRD Pematang Siantar Gelar Rapat Paripurna IX dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Reses II

29 Oktober 2023 | 16:51 WIB
Berita

Wesly Silalahi – Herlina Adopsi Visi Misi Prabowo Subianto Majukan Kota Pematangsiantar

16 Oktober 2024 | 19:44 WIB
Berita

Tiba di Tanah Air, Seluruh Jemaah Haji/Hajjah Kabupaten Simalungun Sehat Wal Afiat

29 Juli 2023 | 21:13 WIB
Peristiwa

Wali Kota Pematang Siantar Tandatangani Nota KUA-PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2023

29 Agustus 2023 | 13:20 WIB
Simalungun

Puluhan Tahun Hidup Sebatangkara di Gubuk Reyot, Nek Painem “Diabaikan” Pemerintahan JR Saragih

17 Desember 2017 | 21:26 WIB
Berita

Di Pematangsiantar, Oknum Polantas Tidak Menilang Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Pakai Helm karena Kenal

28 Januari 2021 | 18:09 WIB
Berita

Boy Warongan : “Tugas Kita Edukasi, Sosialisasi dan Publikasi Bahaya Narkoba”

16 September 2023 | 18:18 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar