Restorasidaily | Simalungun, SUMATERA UTARA
Utak-atik jabatan Kepala SMA/SMK Negeri di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera terkhusus di bawah naungan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah VI Siantar – Simalungun, sudah sepatutnya menjadi perhatian serius anggota DPRD Sumatera Utara di Medan.
Selain adanya permintaan uang jabatan sebesar Rp 250.000.000 yang dilakukan Kacabdisdik Wilayah VI, Drs Zuhri Bintang MAP, kepada seorang guru SMA Negeri berinisial S, mutasi jabatan Kepala SMA Negeri juga terindikasi penuh kejanggalan dengan perlakuan istimewa terhadap oknum tertentu.
Mulai dari adanya oknum Kepala SMA Negeri yang menerima mutasi sebanyak dua kali dalam kurun waktu 30 hari, hingga adanya oknum Kepala SMA Negeri yang diiming-imingi akan dilantik ke SMA lain namun namanya tidak terdata di acara pelantikan, pun terjadi di masa kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Informasi diperoleh wartawan Restorasidailycom, mantan Kepala SMA Negeri 1 Plus, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Drs Daud Raja Purba MSi, diperlakukan istimewa oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera, Drs R Zuhri Bintang MAP.
Kebijakan istimewa dibandingkan oknum Kepala SMA/SMK Negeri lainnya, itu dilakukan dalam kurun waktu 30 hari. Itu dikarenakan Daud Raja Purba melakukan protes kepada R Zuhri Bintang, dengan serah terima jabatan atas mutasi sebagai Kepala SMA Negeri 1 Dolok Silau, pada tanggal 18 Agustus 2023. Lalu dirinya diusulkan mutasi kembali sebagai Kepala SMA Negeri 1 Kecamatan Bandar (Perdagangan), kemudian melakukan serah terima jabatan pada tanggal 15 September 2023 di Aula SMA Negeri 1 Girsang Sipangan Bolon, Parapat, sebagai Kepala SMA Negeri 1 Bandar.
Namun ada yang janggal atas penempatan Daud Raja Purba sebagai Kepala SMA Negeri 1 Bandar. Meskipun dirinya dilantik pada tanggal 1 September 2023 oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, ternyata Daud Raja Purba belum memegang (memiliki) SK Pengangkatan Dalam Jabatan sebagai Kepala SMA Negeri 1 Bandar dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu diketahui saat dirinya pertama kali bertugas sebagai Kepala SMA Negeri 1 Bandar pada tanggal 18 September 2023. Baru di tanggal 21 September 2023, dirinya mengambil petikan SK Pengangkatan sebagai Kepala SMA Negeri 1 Bandar ke Kantor BKD Provinsi Sumatera Utara.
Perihal ini diakui langsung oleh Daud Raja Purba, saat diwawancarai melalui telepon seluler, Senin (16/10/2023).
“dilantik tanggal 1 September 2023 di Aula Tengku Rizal Nurdin, pak. Iya belum, pada saat itu belum turun SK kami. Sudah setijab kami dengan Bu Mariani Samosir (mantan Kepala SMA Negeri 1 Bandar). Itu ranahnya Kepala Cabang Dinas pak, bapak itu yang melakukan acara setijab. Perintah lisan ke saya setelah setijab tanggal 15 September 2023, saya datang ke SMA Negeri 1. Iya sudah dilantik dan sudah terima jabatan kami di Parapat. Iya tanpa bawa SK bertugas pertama, Senin nya tanggal 18 September 2023”, kata Daud Raja Purba saat ditanya tentang tidak adanya SK Pengangkatan Dalam Jabatan, saat dirinya pertama kali melaksanakan tugas sebagai Kepala SMA Negeri 1 Bandar.
Penempatan dirinya sebagai Kepala SMA Negeri 1 Bandar, menurut Daud Raja Purba, dikarenakan dirinya melakukan protes (keberatan) kepada Kacabdisdik Wilayah VI Siantar – Simalungun, R Zuhri Bintang, atas mutasi jabatan dari Kepala SMA Negeri 1 Plus Raya menjadi Kepala SMA Negeri 1 Dolok Silau.
“saya dari SMA terbaik di Simalungun, masak diturunkan ke level terbawah. Sebenarnya kalau protes dikatakan, buktinya saya laksanakan tugas menjadi Kepala SMA Negeri 1 Dolok Silau. Cuma, saya pertanyakan saja, kenapa saya mesti ke situ ke Kacabdisdik, Pak Zuhri Bintang. Oke, lalu bagaimana petunjuk bapak, nanti kita tinjau, katanya. Kemungkinan…itu kan ranah pimpinan yang membicarakan itu pak. Kalau kita, laksanakan petunjuk aja pak. Kita harus siap”, sebutnya.
Lain hal yang dialami Marlin Sitorus. Walaupun dirinya mengaku masih menjabat Kepala SMA Negeri 1 Bosar Maligas, namun posisinya sedang digoyang. Itu dikarenakan, jabatan Kepala SMA Negeri 1 Bosar Maligas diganti oleh Mariani Samosir (Kepala SMA Negeri 1 Bandar). Pergantian jabatan itu tanpa SK dan serah terima jabatan, lalu dikembalikan lagi kepada dirinya dengan alasan adanya kesilapan.
“masih menjabat, tapi agak goyang ini. Ada yang ganggu posisi ku lah. Iya, katanya ada kesilapan. Ibu Mariani menjelang pensiun kemarin. Iya, setahu saya masih defenitif. Iya diganti, kan serah terima jabatan tidak ada. Karena kan itu kata Kacab kemarin, ada kesilapan”, ucap Marlin Sitorus melalui telepon seluler.
Ditanya apakah benar dirinya diperintahkan Kacabdisdik Wilayah VI Siantar – Simalungun, R Zuhri Bintang, berangkat ke Medan untuk pelantikan mutasi jabatan sebagai Kepala SMA Negeri 1 Bandar, Marlin Sitorus mengaku namanya tidak ada di daftar nama pejabat yang dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, di tanggal 1 September 2023. Jabatan Kepala SMA Negeri 1 Bandar, bukan namanya melainkan nama Daud Raja Purba.
“kemarin itu memang saya berangkat. Cuman, ternyata nama saya tidak ada dipanggil untuk dilantik. Yang menyuruh berpakaian lengkap pelantikan, iya Pak Kacab. Ternyata gak ada. Katanya, ke SMA Negeri 1 Bandar. Jadinya, sekarang masih di SMA Negeri Bosar. Sebagai bawahan, apa perintah Pak Kacabdisdik, saya laksanakan”, ungkapnya.
Dengan adanya pengakuan kedua oknum Kepala SMA Negeri di Kabupaten Simalungun ini, maka patutlah diduga telah terjadi utak-atik jabatan yang kerap Kacabdisdik Wilayah VI, R Zuhri Bintang, yang mesti ditindaklanjuti secara tegas oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera, Asren Nasution.
Sementara, Kacabdisdik Provsu Wilayah VI Siantar -Simalungun, Drs R Zuhri Bintang MAP, tidak berkenan membalas konfirmasi wartawan Restorasidailycom terkait pengakuan kedua oknum Kepala SMA Negeri tersebut. (Silok)