Restorasidaily | Pematang Siantar SUMATERA UTARA
“Bagaimana rakyat taat hukum, jika sang penegak mengabaikan penindakan hukum”.
Kalimat di atas pantas kita alamatkan kepada Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK selaku aparat penegakan hukum.
Kinerja dirinya juga patut dianggap bobrok lantaran tidak mampu memberikan arahan tegas kepada personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas), untuk menindak para pengusaha odong-odong. Padahal, spesifikasi kendaraan odong-odong yang beroperasi di wilayah hukum Kota Pematang Siantar, tidak sesuai modifikasi berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun kepada para pengemudi roda dua dan roda empat yang kedapatan melanggar undang-undang lalu lintas, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui personel Satlantas acap memberikan tindakan hukum.
Kondisi itu berdasarkan pantauan wartawan Restorasidailycom, Sabtu (13/1/2024).
Jumlah kendaraan odong-odong yang sedang mangkal untuk mengangkut penumpang di Jalan W R Supratman, depan Siantar Hotel, semakin bertambah sehingga membuat kemacetan arus lalu lintas bagi kendaraan yang diizinkan beroperasi sesuai UU LLAJ.
Bahkan para pengemudi odong-odong semakin sesuka hati dan pikiran masing-masing dalam melakukan manuver, berbelok, berhenti serta melajukan kendaraan tersebut.
Kesemrawutan kendaraan odong-odong itu seolah sengaja dibiarkan karena tidak seorangpun aparat kepolisian Polres Pematang Siantar di bawah kepemimpinan AKBP Yogen Heroes Baruno melakukan penertiban bahkan penindakan hukum secara tegas.
Ketika hal ini coba dikonfirmasi kepada Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, ternyata dirinya telah memblokir nomor WhatsApp wartawan Restorasidailycom. Bahkan pesan singkat (SMS) yang dikirimkan ke nomor hpnya, AKBP Yogen Heroes Baruno tak berkenan membalasnya.(Silok)