Restorasidaily | Pematangsiantar Sumatera Utara
Pabrik rokok terbesar di Kota Pematangsianțar, Provinsi Sumatera Utara, PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) diduga mengkebiri hak karyawan yang ingin berhenti bekerja. Bahkan manajemen PT STTC melalui perwakilannya, mencoba mengintimidasi dengan tujuan agar oknum karyawan itu tidak memperoleh hak-hak yang diatur sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.
Hal itu diketahui saat dilakukan pertemuan antara perwakilan manajemen PT STTC dengan seorang karyawan, Sulastri (58), yang didampingi Kuasa Hukum sekaligus Ketua Umum SBSI Solidaritas, Ramlan Sinaga SH, Kamis (18/4/2024) di Kantor PT STTC, Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Timur.
“saya sudah diberitahu Kabag ibu, soal permohonan berhenti bekerja. Tapi harusnya ibu lapor ke ketua serikat pekerja di sini, bukan ke pihak lain. Lalu kami akan menyampaikan dan dibahas kepada pimpinan. Ibu semestinya membuat surat pengunduran diri, lalu hak ibu akan dipertimbangkan “, ucap Kok Cien dan Richard Manurung, perwakilan manajemen PT STTC.
Mendengar pernyataan seperti itu, Sulastri mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyampaikan niat berhenti bekerja dan meminta hak-haknya sejak sebulan lalu melalui atasannya. Namun hingga kini, manajemen PT STTC tidak menggubrisnya.
“saya sudah sampaikan ke Kabag saya. Tapi gak ditanggapi”, kata Sulastri yang mengaku sudah bekerja selama 30 tahun sejak Tahun 1994.
Kuasa hukum Sulastri yang juga menjabat Ketua Umum SBSI Solidaritas, Ramlan Sinaga SH, berpendapat bahwa sebagai karyawan PT STTC, Sulastri memiliki hak mengadukan nasibnya kepada pihaknya agar dilakukan mediasi penyelesaian pemberian hak-hak saat berhenti bekerja. Namun mirisnya, upaya baik Ramlan Sinaga itu tidak ditindaklanjuti manajemen PT STTC sebagimana mestinya.
“jangan pihak bapak mencoba intimidasi ibu Sulastri. Jangan kalian paksakan ibu ini mengundurkan diri. Itu artinya ibu ini nantinya gak akan menerima hak-haknya dari perusahaan sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Kami datang ke sini untuk mediasi mencari solusi terbaik bagi ibu ini. Tapi manajemen PT STTC tidak menindaklanjutinya dengan baik. Kalau hak-hak ibu ini tidak segera dipenuhi, kami juga akan melakukan upaya lain yang dibenarkan dalam undang-undang”, kata Ramlan Sinaga.
Dikarenakan tidak adanya kesepakatan bersama, akhirnya Sulastri dan pengurus SBSI Solidaritas meninggalkan lokasi pertemuan dengan kekecewaan yang mendalam atas sikap perwakilan manajemen PT STTC.(Silok)