Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara
Diduga untuk menghindari pemberian hak-hak karyawan terkait Dana Pensiun, PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) tidak menerapkan program batas pensiun bagi ribuan karyawannya. Perusahaan pabrik rokok terbesar di Kota Pematangsianțar, Provinsi Sumatera Utara, itu sudah selayaknya diberi sanksi oleh Pemerintah Republik Indonesia karena telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Ketidakadaan program batas pensiun bagi karyawan, itu diketahui berdasarkan pengakuan perwakilan manajemen PT STTC, Richard Manurung, Kamis (18/4/2024), saat pertemuan antara seorang karyawan a/n Sulastri didampingi Kuasa Hukum, Ramlan Sinaga SH (Ketua Umum SBSI Solidaritas) dengan perwakilan manajemen PT STTC.
“gak ada. Belum ada, belum dibuat. Belum dibuat pembatasan umur pensiun”, kata Richard Manurung.
Ditanya apa alasan pemilik PT STTC tidak menerapkan program batas usia pensiun bagi karyawan yang bekerja, Richard Manurung memaparkan, yang membuat program batas usia pensiun adalah pengurus Serikat Pekerja Karyawan dengan pengusaha (pemilik PT STTC), bukan manajemen PT STTC.
“itu, yang membuat itukan pengurus serikat pekerja dengan pengusaha, bukan kami (manajemen). Berarti sepakat untuk tidak dibuatkan, ya ditanya lagi kepada pengurus serikat pekerjanya, pak. Kami diperintahkan hanya untuk mewakili manajemen saja. Bukan kami yang menentukan”, sebutnya.
Dengan adanya pengakuan Richard Manurung tersebut, kuat dugaan pengusaha (pemilik) PT STTC sengaja menghindar dari tanggungjawab pemberian hak-hak pensiun bagi ribuan karyawannya. Seluruh karyawan disinyalir dipaksa bekerja berumur lanjut usia hingga tidak mampu lagi bekerja yang pada akhirnya mengajukan pengunduran diri sehingga pengusaha PT STTC tidak wajib memberikan pesangon berdasarkan keterangan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia.
Kebijakan pemilik PT STTC seperti ini, kiranya Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Menteri Tenaga Kerja, Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, agar menindaklanjuti memperjuangkan hak-hak ribuan karyawan PT STTC yang telah bekerja selama puluhan tahun. Ribuan karyawan PT STTC juga berhak memperoleh hak-hak pensiun untuk dinikmati di masa tua bersama keluarga.(Silok)