Restorasidaily | Simalungun, SUMATERA UTARA
Siapapun yang ingin mendaftarkan diri termasuk Arifin Sihombing, sudah pasti tidak diizinkan. Partai Golkar Kabupaten Simalungun menginginkan, hanya Radiapoh H Sinaga didaulat sebagai bakal calon tunggal Bupati Simalungun dalam kontestasi politik, Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Nopember 2024 nantinya.
Hal itu dapat diketahui berdasarkan jadwal pendaftaran dan penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun yang dilaksanakan Partai Golkar Kabupaten Simalungun, 16 – 23 April 2024, dianggap sebagai bentuk formalitas saja. Radiapoh H Sinaga mengembalikan formulir sekaligus mendaftarkan diri ke Panitia Pendaftaran dan Penjaringan, diperbolehkan melewati batas waktu yang telah ditetapkan Partai Golkar Kabupaten Simalungun, yakni di tanggal 25 April 2024.
Itu juga diperkuat dengan postingan Facebook milik Radiapoh H Sinaga, dirinya menyatakan pendaftaran resmi ditutup dan lalu dirinya sebagai bakal calon tunggal yang diusung Partai Golkar.
“tadi pagi saya mendaftar sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati Simalungun periode 2024-2029 ke DPC Partai Golkar Simalungun. Saya menyerahkan formulir pendaftaran ke sekretariat DPC Partai Golkar Kabupaten Simalungun di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar. Partai Golkar adalah salah satu partai pengusung pencalonan saya pada Pilkada Simalungun periode sebelumnya. Pada perhelatan Pileg 2024, Golkar berhasil meraih 15 kursi di DPRD Simalungun. Keberhasilan itu berkat kerjasama yang baik. Penjaringan Balon Bupati Simalungun resmi ditutup oleh DPC Partai Golkar Simalungun, dan Saya dinyatakan sebagai calon tunggal yang diusung partai Golkar”, sebut Radiapoh H Sinaga di postingan Facebook, Kamis (25/4/2024).
Sementara , pengakuan Ketua Panitia Pendaftaran dan Penjaringan, Binton Tindaon, jadwal pengembalian formulir pendaftaran bakal calon Bupati – Wakil Bupati Simalungun ke Partai Golkar Kabupaten Simalungun pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024.
“udah tutup bos, semalam”, jawab Binton Tindaon melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi tentang batas waktu pengembalian formulir pendaftaran ke Partai Golkar Kabupaten Simalungun.
Sedangkan, Radiapoh H Sinaga mengembalikan sekaligus menyerahkan berkas formulir pendaftaran dirinya di hari Kamis tanggal 25 April 2024, tepat di acara Halal BI Halal yang diselenggarakan Partai Golkar Kabupaten Simalungun.
Ketika ditanya, kenapa diperbolehkan Radiapoh H Sinaga mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Bupati Simalungun ke Partai Golkar Kabupaten Simalungun, sedangkan sudah melewati tanggal batas pengembalian formulir, Binton Tindaon menganggap itu hanya sebatas kehadiran saja. Sedangkan berkas formulir sudah diserahkan oleh tim Radiapoh H Sinaga.
“tadi hanya kehadirannya di kantor Golkar semalam daftarnya melalui team nya dan tadi sambil Halal BI halal”, pungkas mantan Ketua DPRD Simalungun tersebut.(Silok)