Restorasidaily | Simalungun SUMATERA UTARA
Seorang ASN di Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Simalungun, Saudin Gurning, terancam akan dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia. Dia diduga telah melakukan penipuan pengurusan izin usaha milik seorang pengusaha asal Kota Medan, Budianto, padahal uang puluhan juta rupiah sudah diterimanya.
“dia sudah tipu saya. Akan kita laporkan ke polisi, karena dia sudah ambil duit puluhan juta dari saya untuk mengurus izin usaha saya. Dia janji hari ini memulangkan uang sepuluh juta, tetapi hanya dua juta yang ditransfer. Itu tidak sesuai dengan surat pernyataan yang dibuatnya”, ucap Budianto melalui telepon seluler, Kamis (13/6/2024).
Saat dikonfirmasi, Saudin Gurning mengaku bahwa dirinya tidak berhasil mendapatkan uang sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk dikembalikan kepada Budianto.
“gak gampang nyari uang sepuluh juta, bang. Dua juta dulu yang bisa ku transfer ke rekening perusahaan Pak Budianto”, sebut pria yang hari ini memasuki masa pensiun dari ASN Pemkab Simalungun.
Perlu diketahui, pada hari Jumat, tanggal 7 Juni 2024, Saudin Gurning telah membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang kepada Budianto sejumlah Rp 10.000.000 dari puluhan juta yang telah diambil beberapa bulan lalu. Namun Saudin Gurning tidak menepati pernyataan yang dibuatnya sehingga membuat Budianto akan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.(Silok)