Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Ucapan Walikota Pematangsiantar Hefriansyah SE yang menyatakan di lokasi pasar tradisional telah dilakukan penertiban dan penataan setiap hari yang dilakukan oleh Perusahaaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ), ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Hefriansyah pun diminta untuk tidak sembarang berbicara (ngawur) tanpa melihat langsung situasi dan keadaan yang sebenarnya.
Menyikapi hal itu, pengurus Aliansi Pedagang Pasar Tradisional (AP2T) secara resmi menyurati Walikota Pematangsiantar agar bersedia meninjau langsung untuk melihat kinerja Dirut dan pegawai PD PHJ. Dengan begitu, Walikota Hefriansyah SE juga bisa mengetahui sudah sejauhmana penyelesaian permasalahan situasi dan kondisi pedagang tradisional yang tergabung dalam organisasi AP2T dengan pengelola PD Pasar Horas Jaya (PHJ). Pengelolaan dan pemberdayaan yang dilakukan PD PHJ masih jauh dari harapan dan tujuan program Pemerintah Kota Pematangsiantar dan masyarakat sehingga konflik internal masih kerap terjadi.
“Dalam surat itu kami minta walikota hefriansyah turun ke pasar tradisional. Kalau bisa, berkunjungnya di pagi hari disaat aktivitas sedang ramai-ramainya, supaya beliau tahu apakah kinerja dirut dan pegawai PD PHJ sudah benar atau tidak,” ucap Ketua AP2T, Baringin Panjaitan kepada awak media Restorasidaily.com.
Penyampaian surat ke Walikota Hefriansyah SE tersebut melalui Bagian Umum Pemko Pematangsiantar, Selasa (7/11 2017) pagi sekira pukul 10.00 WI, langsung diserahkan oleh Ketua Aliansi Pedagang Pasar Tradisional (AP2T) Baringin Panjaitan didampingi Sekretaris Hotman Pasu Edward Sitio AMd dan bidang hukum Roy Yantho Simangunsong SH. Surat tersebut bernomor 27/AP2T-PS/PH.U/XI/2017 tertanggal 7 November 2017.
Dijelaskan, surat itu didasari sejak bulan April tahun 2016 hingga sekarang ini permasalahan situasi dan kondisi pedagang tradisional yang tergabung dalam organisasi AP2T dengan pengelolah PD Pasar Horas Jaya (PHJ) belum mendapatkan solusi sebagaimana yang diharapkan. Pengelolaan dan pemberdayaan yang dilakukan PD PHJ masih jauh dari tujuan program pemerintah Kota Siantar dan masyarakat sehingga konflik internal masih kerap terjadi.
Tidak itu saja, AP2T juga menyurati Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pematangsiantar Adyaksa Purba dengan nomor 28/AP2T-PS/PH.U/XI/2017 tertanggal 7 November 2017. Dalam surat itu AP2T meminta data tentang kewajiban deviden PD PHJ sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2014.
Permintaan data itu juga didasari UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN, serta Perda No 5 tahun 2014 tentang pembentukan PD PHJ.
“Kami juga sudah surati Kadispenda. Kami harapkan keduanya menindaklanjuti surat kami”, pinta Baringin Panjaitan mengakhiri sembari diamini Hotman dan Roy. (Aan)