25 Oktober 2025 | 00:07 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita Regional

Akhirnya Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara UU ITE

REDAKSI by REDAKSI
14 November 2017 | 17:04 WIB
in Regional
0

Restorasidaily.com -Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, memvonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan.

Majelis hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana UU ITE. Menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun enam bulan,” ungkap Hakim M Saptono saat membacakan amar putusan Buni Yani, Selasa 14 November 2017.

Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Keputusan Majelis Hakim terhadap vonis tersebut, berdasarkan beberapa pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan yaitu, Buni Yani seorang dosen yang seharusnya memberikan tauladan. Selain itu, tindakannya membuat keresahan umat beragama.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, selain itu juga mempunyai tanggungan keluarga,” bebernya.

Namun dalam putusan hakim tersebut tidak ada perintah kurungan, sebab menurut hakim masih ada upaya hukum lainnya. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Buni Yani langsung menyatakan banding. Sementara dari jaksa menyatakan pikir-pikir.

“Kita akan ajukan banding, ini belum ada penetapan hukum secara tetap,” ucap Buni Yani usai Sidang.

Sesuai putusan Majelis Hakim, Buni Yani dikenakan Pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang – Undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik jo Undang – Undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE.

Pantauan di ruang sidang, ketuk palu putusan Majelis Hakim langsung disambut protes para pendukung Buni Yani yang menghadiri persidangan. Sempat terjadi kisruh kecil usai persidangan, namun situasi kembali kondusif setelah turun tangan kepolisian.

Buni berurusan dengan hukum setelah mengunggah video pidato Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51, Facebook. Pidato itu disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016.

Buni mengaku, mendapat video tersebut dari akun Facebook Media NKRI. Unggahan Buni membuat Ahok harus berurusan dengan hukum. Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Sementara itu, Buni terjerat kasus penghasutan berbau SARA. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
MTVN

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Pengadaan Tiang Lampu Galvanis Hot Dip Dinas PrKP Diduga Tidak Sesuai Ketentuan e-Katalog
Berita

Pengadaan Tiang Lampu Galvanis Hot Dip Dinas PrKP Diduga Tidak Sesuai Ketentuan e-Katalog

by Restorasidaily.com
18 Oktober 2025 | 21:41 WIB

Restoraaidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Saat ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PrKP) Kota Pematangsiantar sedang mengerjakan proyek pengadaan Tiang Lampu...

Read more
Diklat KMP Berbiaya 10 Juta/Nagori. Direstui Bupati, Dikeluhkan Pangulu
Berita

Diklat KMP Berbiaya 10 Juta/Nagori. Direstui Bupati, Dikeluhkan Pangulu

by Restorasidaily.com
17 Oktober 2025 | 17:38 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Di Kabupaten Simalungun, program Koperasi Merah Putih (KMP) membuka ruang untuk menghasilkan "pundi-pundi rupiah" dari anggaran...

Read more
Pemaparan Pertanggungjawaban Dana Komite MAN Pematangsianțar ” Tidak Transparan “. Imran Simanjuntak Mundur dari Ketua Komite
Berita

Pemaparan Pertanggungjawaban Dana Komite MAN Pematangsianțar ” Tidak Transparan “. Imran Simanjuntak Mundur dari Ketua Komite

by Restorasidaily.com
16 Oktober 2025 | 17:23 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, telah melaksanakan rapat pembahasan dana komite TP...

Read more
Kamis, Rapat Pembahasan LPj Dana Komite MAN Pematangsianțar. Kemungkinan Dipimpin Imran Simanjuntak, Ketua PKB Pematangsianțar
Berita

Kamis, Rapat Pembahasan LPj Dana Komite MAN Pematangsianțar. Kemungkinan Dipimpin Imran Simanjuntak, Ketua PKB Pematangsianțar

by Restorasidaily.com
15 Oktober 2025 | 00:23 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pematangsiantar, Imran Simanjuntak merupakan Ketua Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN)...

Read more

Direkomendasikan

Peristiwa

Inilah Organisasi Paling Misterius di Dunia yang Perlu Anda Ketahui

8 Desember 2017 | 08:00 WIB
Berita

Dugaan Penyelewengan Dana BOS Kemenag. Kejari Simalungun Mulai Lakukan Penyelidikan Kepada Kepala Madrasah

11 November 2020 | 15:22 WIB
Berita

Pemindahan Pipa Distribusi Utama, Aliran air Perumda Tirta Uli Pematangsiantar dipadamkan

15 Juni 2024 | 19:46 WIB
Karo

Maling Rumah Tetangga, Anak Pengusaha Toko Pupuk “Digari” Polisi

16 November 2017 | 17:30 WIB
Berita

Kabut Asap Landa Wilayah Siantar – Simalungun. Warga Mulai Resah, Pejabat Santai-Santai Saja

21 September 2019 | 19:16 WIB
Berita

104 Karyawan Perkebunan Dilatih Danbrigif 7 Rimba Raya

30 September 2019 | 17:30 WIB
Karo

Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Beri Bantuan Warga Pengunsi Sinabung

10 Desember 2017 | 18:31 WIB
Berita

Ketua BWI Pematangsiantar : “Musyawarah Pemilihan Pengurus Tanah Wakaf Kaum Islam Akan Diulang Kembali”

28 Januari 2021 | 23:44 WIB
Berita

Pangdam I/BB Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Danbrigif 7 Rimba Raya Kolonel Agustatius Sitepu

2 Oktober 2019 | 21:39 WIB
Karo

Wakil Bupati Karo Buka Turnamen Volly Simpang Ujung Aji Cup I

4 Desember 2017 | 21:16 WIB
Berita

Maksimalkan Percepatan Pembangunan Blok Hunian, Kadiv Min Kanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi Lapas Pematangsianțar

31 Oktober 2024 | 21:28 WIB
Peristiwa

Pengukuhan DPC HARPI Melati Kota Pematangsiantar Periode 2024-2029 Dihadiri Wali Kota Pematangsiantar

26 September 2024 | 15:41 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar