Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Terdakwa Jim Kristian Silalahi dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta dengan subsidair 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamat Riadi SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar pada hari Senin (4/12/2017) sore.
Jaksa menjelaskan berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan memiliki atau menyimpan narkotika golongan I jenis tanaman dengan berat 34,72 gram sebagaimana melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika Sedangkan hal meringankan terdakwa berterus terang mengakui kesalahannya, menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa ditangkap sat narkoba Polres Siantar di Jalan Parapat Gang Nauli, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun pada hari Kamis (27/7/2017). Sekira pukul 22.00 WIB. Dari terdakwa disita barang bukti 30 paket narkotika jenis ganja, 1 bungkus kertas tiktak, 1 buah plastik transparan dan 2 lembar kertas kelender.
Sementara itu terdakwa Jim Kristian Silalahi melalui penasehat hukumnya Erwin Purba SH menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.
Mendengarkan itu Majelis hakim diketuai Lodewijk Ivan Simanjuntak SH MH menutup persidangan hingga hari Rabu (11/12 2017) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa. (Fred)