Restorasidaily.com | MEDAN
Setelah ditangkap Ditresnarkoba Poldasu pada hari Minggu (3/12/2017) siang, ternyata AKP Basar Siregar, Kapolsek Lolowau, Polres Nias Selatan (Nisel) dan Bripda Yogi Maulana Sitompul, Bintara Polres Tanjung Balai merupakan anggota sindikat Peredaran 38 Kg Sabu dari Negara Malasya.
Hal itu terungkap dalam siaran pers Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs.Paulus Waterpauw didampingi Pejabat Utama dan Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Medan dalam keberhasilan Ditresnarkoba mengungkap sekaligus menangkap para pelaku sindikat peredaran 38 Kg narkotika jenis sabu tersebut.
Keberhasilan itu berawal adanya informasi tentang jaringan sindikat Internasional yang akan mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu di wilayah hukum (Wilkum) Poldasu. Lalu setelah tiga minggu dilakukan penyelidikan intensif, pada hari Sabtu (25/11/2017) Kasubdit II Ditresnarkoba Poldasu beserta anggota menangkap Mudawali (31), warga jalan Marindal I Gang Madrasah, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.
Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Desa Batu Lenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat tepatnya di depan warnet dengan barang bukti 6 bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan Guan Yin Wang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat masing-masing 1 Kg, sehingga total keseluruhan seberat 6 Kg. Pelaku Mudawali mengaku adanya tempat penyimpanan sabu di Kota Medan.
Selanjutnya, Selasa (28/11/2017) pukul 09.00 WIB berhasil menangkap Paujari (45) di rumahnya yang terletak di Jalan Pasar I Lk VII, Kecamatan Medan Marelan, Kotamadya Medan dengan barang bukti 6 kotak dibungkus koran dengan merk Qin Shan masing-masing seberat 1 Kg sehingga total keseluruhan seberat 6 Kg. Saat dilakukan pengembangan ke Desa Sampali, pelaku Paujari mencoba melarikan diri. Begitupun tim Ditresnarkoba melakukan tindakan melumpuhkan dengan menembak kaki sebelah kanan sehingga pelaku Paujari tersungkur, kemudian pelaku Paujari dibawa ke RS Bhayangkara untuk diobati. pelaku Paujari mengaku adanya pengiriman narkotika sabu dari Tanjung Balai menuju Medan.
Minggu (3/12/2017) siang sekira pukul 11.00 WIB, Diresnarkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung SH memimpin pembuntutan terhadap pelaku yang menjemput sabu di daerah Jalan Turi, Kota Medan dengan mengendarai mobil dan sampai di Jalan Gaperta Ujung Helvetia, Kota Medan. Dua pelaku yakni Conary Pernando Sitorus alias Aguan (46), warga Jalan Sunggal 75, Kecamatan Medan Sunggal, dan Gema Sitorus (56), warga Desa Suka Maju Indah, Kecamatan Sunggal dengan barang bukti 1 buah tas berisikan sabu sebanyak 15 bungkus yang dikemas dengan bungkus teh warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat masing-masing seberat 1 Kg sehingga total keseluruhan seberat 15 Kg.
Begitupun kedua pelaku tidak diam tetapi juga angkat bicara dengan mengaku sabu itu berasal dari Koro. Tidak lama kemudian
petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku berhasil memberhentikan laju mobil Kijang Krista warna hitam dikendarai para pelaku setelah para pelaku sempat menabrakan kendaraannya ke kendaraan petugas.
Para pelaku itu Muhammad Diani Sitorus alias Dani alias Koro (40), warga Teluk Nibung, Desa Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, lalu Riawan alias Athong (34), warga Jalan Ringroad atau Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Sunggal, serta AKP Basar Siregar (44), warga Jalan Durian, Kompleks Royal Durian, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan Bripda Muhammad Yogi Maulana Sitompul (22), warga Jalan Kampung Jawa, Gang Ule, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.
Tidak itu saja, dari keempat pelaku kembali berhasil menangkap dua pelaku yakni Arif Ari Body (28), warga Tanjung Baru Pasar IX, Jalan Bakaran Batu Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang sebagai kurir yang memesan Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 2 Kg, dan Jonny (45) warga Jalan Titi Papan, Simpang Dobi, Gang Nuri, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli sebagai Kurir yang memesan Sabu seberat 3 Kg. Pelaku Dani mengaku sabu seberat 3 Kg dibawa ke daerah Helvetia, Kota Medan. Adanya pengakuan itu pelaku Dani dibawa untuk menunjukkan lokasi 3 kg sabu yang diselundupkan.
Namun pada saat turun dari mobil, pelaku Dani berupaya melawan petugas sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur yang menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Selain itu, Senin (4/12/2017) dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba melakukan penyelidikan ke Titi Baru, Desa Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, kemudian dilakukan penangkapan terhadap M Aman Sapuan (22), Ahmad Zulvi (40) dan Alfa Chandra (35). Ketiga pelaku merupakan warga Desa Pekuburan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dengan barang bukti seberat 1 Kg sabu, dan pada saat dilakukan pengembangan pelaku M Aman Sapuan berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki pelaku tersebut.
Pada hari Selasa (5/12/2017) sekira pukul 23.00 WIB, Dirresnarkoba bersama Wadir beserta anggota melakukan penangkapan di Jalan Putri Hijau Medan didepan Merdeka Walk terhadap pelaku Suryono (44) warga Jalan Perjuangan Gang Tunggal Kecamatan Medan Perjuangan Kotamadya Medan dengan barang bukti 1 buah karung berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 bungkus dengan berat 10 kgdan 1 unit Avanza warna hitam BK 1674 KD. sewaktu di introgasi pelaku Suryono berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka.
Dari Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 28 Kg jaringan Sindikat Internasional Negara Malaysia – Negara Indonesia khususnya Provinsi Sumut telah dilakukan lima kali pengungkapan kasus yang dimulai dari tanggal 25 Nopember 2017 hingga hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 dengan barang bukti seberat 38 Kg dan jumlah tersangka sebanyak 14 orang yang terdiri dari 3 orang dilakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki, 1 orang pelaku tindakan tegas terukur atau meninggal dunia (MD) dan 2 orang oknum Polri. Seluruh tersangka merupakan sindikat Internasional yang dikendalikan Bandar dari Malaysia bernama Polytron. Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut terhadap para pengendali jaringan Internasional yang berada di Malaysia.
Para pelaku dijerat melanggar 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (Fred)