Restorasidaily – Komitmen Kapolres Pematangsiantar, AKBP Doddy Hermawan,SIK memberantas peredaran narkotika mulai terbukti. Senin (18/9 2017) sekira jam 12.30 WIB, seorang penjual sabu, Hendro Tarigan (30) berhasil diringkus.
Pria yang diringkus di Jalan Melanthon Siregar, Gang Mulia Belakang, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan ini pun bakal mendekam di dalam jeruji besi untuk beberapa lamanya.
Seperti biasa, tim opsnal menerima laporan masyarakat bahwa Hendro sering menjual sabu dirumahnya yang terletak dijalan Melanthon Siregar Gang Mulia. Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH pun memerintahkan tim Opsnalnya melakukan penyelidikan. Lalu tepat pukul 12.30 wib tim opsnal melihat keberadaan Hendro dengan gerak gerik mencurigakan saat di Gang Mulia.
Namun, Hendro mengetahui kedatangan tim opsnal sehingga nekat melarikan diri ke Gang Mulia. Begitupun tim opsnal langsung mengejar dan berhasil menangkap Hendro dirumahnya. Setelah digeledah, dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 buah kaleng permen mentos berisi 3 paket narkotika diduga jenis Shabu selanjutnya seluruh barang bukti seberat 0,50 gram. Hendro mengakui barang bukti sabu itu miliknya sehingga tim opsnal pun memboyong Hendro dan barang bukti ke Mako Sat Narkoba Polres Siantar.
“Tersangka dan barang bukti sabu seberat 0,5 gram sudah kami amankan, selanjutnya akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia dijerat melanggar pasal 114 subs pasal 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, ujar Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH singkat dikonfirmasi pada sore harinya sekira jam 17.00 WIB. (Shn)