Restorasidaily – Dua pemuda komplek Perumnas Batu VI, Rido Ardiansyah (18) dan Risky Alamsyah (19), bernasib sial. Ketika sedang bertransaksi narkotika jenis sabu, keduanya diringkus tim opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun, Selasa (3/10 2017) sekira pukul 13.30 WIB.
Dari kedua pelaku, diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dan HP warna hitam merk Oppo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, keduanya pun diboyong ke Mako Satuan Narkoba Polres Simalungun.
“Hingga saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan akan dikembangkan, kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ucap Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritongah SH, saat dihubungi, Rabu Malam (4/10 2017). (Aan)