Restorasidaily.com| SIMALUNGUN
Blusukan ala Presiden RI Joko Widodo juga diterapkan Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK,MH dalam melihat dan menyelesaikan berbagai sengketa yang terjadi di tengah masyarakat. Upaya ini dinilainya sebagai upaya terbaik agar masyarakat yang sedang bersengketa dapat merasakan kehadiran aparat kepolisian adalah ibarat sahabat yang bisa mengayomi dan memberi solusi sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Minggu (15/10-2017) sekira pukul 11.30 WIB, pria dengan dua mawar di pundaknya itu menyambangi masyarakat Huta Sidiam-diam, Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Disana sedang terjadi sengketa lahan seluas 40.000 m antara Tina VC boru Purba dengan Sudirman Saragih, yang di atasnya terdapat sebuah bangunan Mesjid. Perkara sengketa lahan itu dimenangkan oleh Tina VC boru Purba sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 109L/Pdt/2001.
Dengan dibantu sejumlah perwira petinggi lainnya, AKBP Marudut Liberty Panjaitan akhirnya mampu memberi penyelesaian yang sangat bermanfaat, bangunan mesjid tidak ikut dieksekusi, melainkan akan dihibahkan untuk masyarakat sekitar.

“sesuai kesepakatan kita bersama, bangunan mesjid akan dihibahkan untuk masyarakat sekitar. Pelaksanaan eksekusi akan dilakukan pada hari rabu tanggal 18 oktober 2017 mendatang,” ucap Kapolres dihadapan warga sekitar. Pembahasan rencana penyempurnaan eksekusi lahan tersebut dilakukan di rumah seorang warga, Samsul Bahri.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops Kompol Bonggas Simarmata, Kasat Intel AKP R Sihotang, Kasat Resnarkoba AKP MS. Ritonga SH, Kasat Sabhara AKP Hendrik Situmorang MM, Kasat Binmas AKP Asmon Bufitra SH, Kapolsek Silau Kahean AKP Dahrun Harahap, Kasi Propam IPTU Alwan, Kanit II Sat Intelkam IPDA Aulia Damanik. Hadir juga Ketua DPC Partai Demokrat Kecamatan Silau kahean Donit Saragih, Pangulu Nagori Bandar Maruhur Jaya Rinson Saragih, Sekdes Nagori Bandar Maruhur Jonni Sinaga dan Gamot Dusun Sidiam-diam Moraden Purba serta beberapa warga sekitarnya.
Setelah selesai melaksanakan pertemuan, Kapolres Simalungun bersama rombongan melakukan peninjauan terhadap lokasi lahan sengketa yang akan dieksekusi seluas 40.000 m yang di atasnya terdapat sebuah bangunan Mesjid, sesuai dengan Perkara Perda Nomor : 23/pdt.G/1998/PN-Pematangsiantar dan Nomor : 34/Pdt.G/1998/PN Pematangsiantar. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut berjalan dengan baik. (Aan)