Restorasidaily.com | KARO
Tim Opsnal Polsek Mardinding, Polres Tanah Karo, berhasil menciduk tiga orang warga yang menyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu di tempat terpisah, Selasa (14/11/2017) sekira pukul 13:30 WIB.
Ketiga pengedar sabu itu bernama Ras Kita Ginting (38) warga Kecamatan Mardingding, M Ali Akbar Ginting (29) warga Kecamatan Lau Baleng, dan Bahagia (35) warga Desa Buluh Pancur, Kecamatan Lau Baleng.
Menurut Kapolsek Mardinding AKP Robinson Ginting, SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Basmi Ginting mengatakan, dirinya beserta personil melakukan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang menyatakan jikalau Ras Kita Ginting sebagai pengedar sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan membuntuti pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor.
“Saat akan ditangkap pelaku melarikan diri, disitu petugas terus mengejarnya sampai dapat di SD Mardinding. Kesempatan diambil pelaku dengan membuang bungkus rokok sempurna. Akhirnya dia tak bisa mengelak lagi, karena dalam dus atau rokok itu berisi 2 bungkus kecil plastik berwarna bening,” katanya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke mobil petugas dan dilakukan interogasi. Dari hasil interogasi diperoleh keterangan dari seseorang bernama Ali Akbar Ginting.
Petugas tak mau patah arang, dari hasil interogasinya kemudian dilakukan penyelidikan dan pukul 15.00 WIB tepatnya di samping Losd, Desa Perbulan tersangka kedua berhasil ditangkap. Ali Akbar Ginting serta barang bukti 2 plastik bening yang berisi sabu langsung diamankan petugas.
” Nah, kembali petugas melakukan pengmbangan lagi dengan menginterogasi tersangka kedua. Dia mengaku barang itu dibeli dari Bahagia. Kami lanjutkan lagi melakukan penangkapan terhadap tersangka ketiga. Sekira pukul 16.30 wib, tersangka berhasil diciduk di cafe Bunda Jl.Renun Desa Buluh Pancur,”jelasnya.
Dan sesuai dengan pengakuan Bahagia, lanjut Kanit, mengakui menjual 1 bungkus plastik bening kecil berles merah berisi sabu seharga Rp250 ribu.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan di Polsek Mardinding selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
Sementara barang bukti yang disita dari tangan Raskita berupa 1 buah HP merk Evercros, 1 lembar plastik kecil berles merah berisi sabu seberat 0,50 gr, 1 bungkus rokok sempurna dan 1 buah pipet kecil sebagai sendok takaran.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka Ali Akbar Ginting yakni 1 buah HP merk nokia, 2 plastik kecil berisi sabu seberat 0,30 gr, uang tunai sebesar Rp400 ribu dan 5 buah plastik berles merah kosong.
Begitu juga barang bukti dari tangan Bahagia yang berhasil disita yaitu 1 buah HP Merk Duos, uang tunai Rp250 ribu. Saksi-saksi diantaranya Bripka Dipa Sitepu dan Bripka Mariadi Sianturi. (Anita)