Restorasidaily.Com | TEBING TINGGI
Tiga orang pecandu narkoba jenis sabu dan ganja diringkus personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi, di tempat dan jam yang berbeda. Ketiga tersangka itu yakni Muhammad Azrai Lubis alias Rai (41), warga Jalan Ahmad Yani Lingkungan III, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Tiko Ferdianto alias Tiko (22), warga Jalan Deblot Sundoro Gang Tusam Lingkungan I, Kelurahan Deblot Sudoro, Kecamatan Padang Hilir dan Zulfriadi Sinaga alias Adi (33), warga Jalan Prof Dr Hamka Lingkungan VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Keterangan yang diperoleh dari Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP MT Sagala menyebutkan, awalnya, Selasa (14/11 2017) malam sekira pukul 23.00 WIB, pelaku Tiko (22) ditangkap tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Tengku Hasyim, Kelurahan Bandar Sono, tepatnya di komplek perumahan Sinar Harapan. Dari pelaku disita barang bukti 1 bungkus sabu seberat 0,02 gram yang berada dilantai. Pelaku Tiko mengakui sabu itu benar miliknya yang baru dibeli dari pelaku Adi seharga Rp 100 ribu.
Adanya pengakuan itu pelaku Adi pun berhasil ditangkap setelah membenarkan telah menjual sabu kepada Tito. Diakuinya sabu itu dijual seharga Rp 60 ribu.
AKP MT Sagala menambahkan sehari sebelumnya, Senin (13/11 2017) malam sekira pukul 23.00 WIB, tim opsnal Satuan Narkoba juga berhasil menangkap pelaku Muhammad Azrai Lubis alias Rai di rumahnya. Setelah penggeledahan, disita barang bukti 2 amplop daun ganja yang dibungkus kertas yang tersimpan di kantong baju kemeja yang berada didalam rumahnya. Namun pelaku membantah ganja itu miliknya, melainkan milik lima orang temannya yang datang ke rumahnya sebelum penangkapan tersebut.
Tak mau terkecoh, pelaku tetap diamankan beserta barang bukti ke Polres Tebing Tinggi kemudian langsung dilakukan pemeriksaan air seni atau Tes Urine. Dimana ternyata dari hasil tes urine pelaku Rai di nyatakan positif memakai narkoba.
“Ketiga pelaku itu ditangkap dari lokasi berbeda dan sudah ditahan untuk kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan menjerat melanggar pasal 114 Subs pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika”,Ucap AKP MT Sagala mengakhiri. (Erwan).